Galau Tesis

Galau? Galau karena putus cinta? Sudah biasa. Lalu bagaimana dengan Galau tesis? Hanya orang-orang tertentu yang mengalaminya.

Menginjak Trimester IV Magister Sains Akuntansi, saya mulai merasakan tekanan yang begitu hebat. Mengapa? Saya dihadapkan oleh pilihan: antara tesis yang tak kunjung ACC, usia, kerja, dorongan orang tua, calon mertua dan anggaran biaya pendidikan yg rawan membengkak. Layaknya anak muda kebanyakan saya galau tesis.

Galau tesis adalah suatu perasaan di mana tesis menjadi beban pikiran dan berbenturan dengan kepentingan diri sendiri. Perasaan tersebut menyebabkan konflik kepentingan yang menyebabkan stress.

Semakin orang bertambah usia, bertambah dewasa, dan bertambah ilmu maka kecenderungan galau akan semakin meningkat. Keabstrakan masa depan, kelemahan diri, tuntutan terlalu tinggi, ketidaksiapan, tekanan waktu, memenuhi harapan orang lain, dan pendiktean diri adalah masalah-masalah yang sering ditemui di hidup ini. Masalah-masalah inilah penyebab kegalauan utama. Semakin banyak relasi dan hubungan kita dengan orang lain maka kita menjadi harapan banyak orang. Hal ini mungkin akan menjadi beban bagi kita untuk menjadi orang baik yang sesuai dengan harapan mereka.

Mengapa tesis saya lama sekali di ACC, saya tidak perlu penelitian yang sempurna, saya harus bisa lulus tepat waktu dan bisa mencari pekerjaan. Toh, S2 bukan kriteria kita mendapatkan pekerjaan tetapi ujian yang diberi perusahaan atau tempat kerja yang kita lamar. Tapi mengapa saya dituntut tesis saya sempurna? Padahal banyak kesempatan kerja yang bisa saya ikuti. Apakah saya bisa hidup dengan tesis S2 daripada gaji? Apakah ketika gelar S2 sudah di tangan calon mertua akan bangga ternyata calon menantunya belum bekerja dan memiliki penghasilan sendiri? Mungkin seperti curahan hati yang galau, tapi inilah kegalauan tesis yang saya alami.

Ya, kegalauan tesis ini seharusnya diminimalisir, galau ini membuat hati tidak nyaman, stress menjadi tinggi, emosi menjadi naik. Hanya saja saya belum bisa mengatasinya. Hanya doa saja tidak cukup untuk mengatasinya, tapi usaha yang besar untuk menghilangkan kegalauan ini lebih optimal. Who knows? Yang pasti motivasi dari orang lain bisa menjadi obat paling mujarab untuk penyakit galau ini. Ada yang mau memotivasi saya? :)

Posted with WordPress for BlackBerry.

Categories: Sharing | Leave a comment

My Thesis

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI 

EARNINGS RESPONSE COEFFICIENT

(Studi pada Perusahaan Eropa Versus Asia

yang Terdaftar di New York Stock Exchange)

 

Anggreni Dian Kurniawati, S.E., M.sc.

ABSTRAK

 

Penelitian ini menguji faktor-faktor yang mempengaruhi earnings response coefficient (ERC) yaitu persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual serta menganalisis apakah terdapat perbedaan faktor-faktor yang mempengaruhi ERC di perusahaan Eropa dengan faktor-faktor yang mempengaruhi ERC di perusahaan Asia.

Studi penelitian ini dilakukan pada 36 perusahaan manufaktur Eropa dan 50 perusahaan manufaktur Asia yang terdaftar di NYSE. Pengumpulan data dilakukan secara purposive sampling. Model empiris yang digunakan dalam penelitian adalah uji regresi linier berganda.

Penelitian ini membuktikan secara empiris bahwa persistensi laba, leverage, dan kualitas akrual merupakan faktor yang mempengaruhi ERC secara positif baik di perusahaan Asia maupun di perusahaan Eropa. Ukuran perusahaan merupakan faktor yang mempengaruhi ERC secara positif di perusahaan Asia, namun mempengaruhi ERC secara negatif di perusahaan Eropa. Analisis tambahan dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi ERC perusahaan Asia berbeda dengan faktor-faktor yang mempengaruhi ERC di perusahaan Eropa dan perbedaan tersebut disebabkan oleh kualitas perusahaan yang berbeda pada kedua negara tersebut.

Kata kunci: earnings response coefficient, kualitas akrual, leverage, persistensi laba, ukuran perusahaan. 

I.         PENDAHULUAN

Salah satu informasi yang dianggap relevan oleh para investor adalah laporan keuangan perusahaan. Informasi laporan keuangan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan untuk mempertimbangkan keputusan investasi  yang dilakukan  oleh investor. Ball (2005) menyatakan bahwa pelaporan keuangan yang berkualitas adalah pelaporan keuangan yang dapat memberikan informasi yang berguna bagi penggunanya. Informasi relevan tentang perusahaan harus bisa memprediksi kinerja perusahaan di masa yang akan datang dan membantu pengguna dalam pengambilan keputusan, maka laporan keuangan tersebut harus dapat menggambarkan kondisi keuangan yang akurat, tingkat manipulasi manajerial yang kecil, dan tepat waktu. Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) No. 1 menyatakan bahwa selain untuk menilai kinerja manajemen, laporan keuangan juga dapat digunakan untuk mengestimasi kemampuan laba yang representatif, serta untuk menaksir resiko dalam investasi atau kredit (FASB, 1985).

Penelitian mengenai laba telah banyak dilakukan terutama yang berfokus pada penghitungan kualitas laba. Ball dan Brown (1968) dalam penelitiannya menyatakan bahwa laba akuntansi mempunyai hubungan positif secara statis dengan return saham, sehingga dapat dikatakan bahwa naik turunnya laba akan berpengaruh terhadap naik turunnya return saham secara searah. Besarnya hubungan antara laba dengan return saham dapat diukur dengan menggunakan earning response coefficient (ERC). Cho dan Jung (1991) dan Scott (2003) mendefinisikan ERC sebagai efek dari setiap dollar laba kejutan terhadap return saham yang diukur dengan koefisien kemiringan dalam regresi laba kejutan terhadap return abnormal. ERC merupakan ukuran besarnya kekuatan hubungan laba akuntansi dengan harga saham, maka ERC juga dapat digunakan sebagai salah satu pengukur kualitas laba.

Hasil penelitian Lipe (1990) dan Biddle dan Seow (1991) menunjukkan bahwa ERC sebagai pengukur kualitas laba bergantung pada tingkat persistensi laba, prediktabilitas laba, kovarians saham dengan return pasar, pertumbuhan perusahaan, serta karakteristik industri. Chaney dan Jeter (1990) menunjukkan bahwa ukuran perusahaan mempengaruhi ERC. Feltham dan Pae (1999) menunjukkan bahwa ERC yang menunujukkan kualitas laba dipengaruhi oleh persistensi laba dan kualitas akrual perusahaan. Donelly (2002) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa persistensi laba berpengaruh positif terhadap ERC dan meningkatkan kualitas laba perusahaan. Jang dkk (2007) menunjukkan bahwa leverage berpengaruh positif pada kualitas laba.

Berbagai penelitian di atas menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang diduga dapat mempengaruhi ERC yaitu: ukuran perusahaan, leverage, persistensi laba, dan kualitas akrual. Penelitian ini mengambil empat faktor untuk diuji pengaruhnya terhadap ERC dan merupakan replikasi dari berbagai penelitian sebelumnya. Motivasi dari penelitian ini adalah melengkapi penelitian sebelumnya tentang ERC yang berfokus pada sampel perusahaan-perusahaan lokal di suatu negara saja. Sedangkan penelitian ini berfokus pada dua perusahaan yaitu perusahaan Eropa dan Asia yang memiliki karakteristik perusahaaan dan karakteristik negara yang sangat berbeda, tetapi cross-listed atau terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE). Perusahaan multinasional yang terdaftar di NYSE dapat dikatakan memiliki level yang sama dengan perusahaan nasional di Amerika Serikat, sehingga kemungkinan kualitas laba perusahaan multinasional tersebut akan direspons sama dengan perusahaan Amerika oleh investor tanpa mempertimbangkan karakteristik negara dan perusahaan asal perusahaan multinasional tersebut. Apabila kualitas laba direspon sama maka faktor-faktor yang mempengaruhi ERC dari kedua negara ini pun mungkin akan sama. Penelitian sebelumnya dari Gaio (2010) yang menganalisis perbedaan kualitas laba di tiap-tiap negara di dunia  menemukan bahwa karakteristik perusahaan dan negara juga menentukan perbedaan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas laba tiap perusahaan di negara yang berbeda. Namun, Gaio (2010) tidak menggunakan sampel perusahaan multinasional yang terdaftar di NYSE yang dimungkinkan memiliki faktor-faktor yang sama yang dapat mempengaruhi ERC. Hal inilah yang membuat peneliti tertarik untuk melihat apakah terdapat perbedaan faktor-faktor yang mempengaruhi ERC pada perusahaan yang sama-sama terdaftar di NYSE tetapi memiliki karakteristik perusahaan dan negara yang berbeda dengan melakukan analisis tambahan. Analisis tambahan ini sekaligus mengembangkan penelitian dari Gaio (2010) dengan menggunakan sampel penelitian perusahaan yang cross-listed di NYSE.

Tujuan dari penelitian ini adalah menguji secara empiris apakah persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi ERC perusahaan Eropa dan Asia yang terdaftar di NYSE dan menganalisis apakah faktor-faktor yang mempengaruhi ERC pada perusahaan Eropa berbeda dengan perusahaan Asia yang terdaftar di NYSE. Hasil penelitian ini diharapkan dapat melengkapi bukti beberapa penelitian sebelumnya tentang faktor-faktor yang mempengaruhi ERC secara lokal maupun internasional, sehingga kelak dapat digunakan oleh akademisi akuntansi internasional sebagai  wacana dalam penelitian bidang akuntansi selanjutnya. Selain itu, diharapkan pula penelitian ini dapat menjadi bahan wacana dan pertimbangan investor dalam pembuatan keputusan investasinya ketika akan melakukan analisis perusahaan sebelum menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.

II.      LANDASAN TEORI

Earnings Response Coefficient (ERC) dan Kualitas Laba

Definisi kualitas laba menurut Schroeder dkk (2001) adalah korelasi antara laba akuntansi dan laba ekonomi. Tingkat kualitas laba ditentukan melalui selisih antara laba akuntansi dan laba ekonomi. Jika laba akuntansi mendekati laba ekonomi, maka laba tersebut dapat dikatakan berkualitas. Angka laba akan lebih bermakna jika laba tersebut mencakup perubahan kemakmuran atau penciptaan nilai sebagai hasil kinerja ekonomik suatu kesatuan usaha. Diharapkan bahwa laba akuntansi akan mendekati laba ekonomi yang berarti bahwa perubahan laba akuntansi diharapkan merefleksikan pula perubahan ekonomi perusahaan. Dengan demikian, laba akuntansi masih tetap bermanfaat bagi investor yang mungkin lebih berkepentingan dengan laba ekonomi.

Candrarin (2001) menyatakan bahwa laba akuntansi yang berkualitas adalah laba akuntansi yang mempunyai sedikit gangguan persepsian (perceived noise) di dalamnya dan dapat mencerminkan kinerja keuangan perusahaan yang sesungguhnya. Semakin besar gangguan persepsian yang terkandung dalam laba akuntansi, maka semakin rendah kualitas laba tersebut. Menurut Hayn (1995) gangguan persepsian dalam laba akuntansi dapat disebabkan peristiwa transitori atau penerapan konsep akrual dalam akuntansi. Ada beberapa penyebab terjadinya laba transitori. Pertama, beberapa aktivitas bisnis seperti penjualan aktiva, menghasilkan laba atau rugi yang hanya terjadi satu kali. Kedua, karena adanya ketidaksimetrisan informasi antara manajemen dan orang luar dan karena kemungkinan adanya tuntutan hukum, maka  timbullah angka-angka akuntansi yang konservatif. Collins dan Kothari (1989) menemukan bahwa laba yang persisten menyebabkan ERC bervariasi antar perusahaan (cross sectional). Hasil penelitiannya menyatakan bahwa ERC laba yang permanen lebih tinggi dibandingkan laba transitori.

Laba akuntansi yang berkualitas ini juga dinyatakan hubungannya dengan return saham yang kemudian akan tercermin oleh respon pasar. Ball and Brown (1968) menyimpulkan bahwa perubahan laba tahunan berkorelasi dengan return saham residual, hal ini menjadi awal mula di mana banyak penelitian yang secara konsisten menemukan bukti hubungan tentang relevansi dan ketepatwaktuan (timeliness) laba akuntansi. Hasil tersebut menunjukkan hubungan antara laba kejutan dengan return saham residual yang secara statistik signifikan. Laba kejutan merupakan selisih laba yang sesungguhnya dengan laba ekspektasian investor. Reaksi pasar tercermin dalam  pergerakan  harga saham sekitar tanggal pengumuman  laba. Harga saham  cenderung naik apabila laba yang dilaporkan lebih besar dari laba ekspektasian, dan sebaliknya harga saham  cenderung turun apabila laba yang dilaporkan lebih kecil dari laba ekspektasian. Hal ini pula yang menyebabkan penelitian tentang keinformatifan laba pada akhir tahun 1980 beralih pada koefisien respon laba atau earnings response coefficient (ERC) yang menguji efek kejadian tertentu terhadap keinformatifan laba yang diukur.

Holthausen dan Verrechia (1988) membuktikan bahwa terjadi variasi cross sectional dalam ERC. Ada asosiasi positif antara laba perusahaan yang jumlahnya cukup signifikan dengan perubahan harga saham. Sebuah perusahaan diperkirakan memiliki laba yang berasosiasi sangat rendah bahkan negatif dengan perubahan harga saham. ERC sendiri dapat didefinisikan sebagai koefisien pada pengukuran laba akuntansi ekspektasian dalam regresi pasar saham abnormal (Scott, 2003), maka dapat disimpulkan bahwa ERC merupakan ukuran besarnya kekuatan hubungan laba akuntansi dengan harga saham. Cho dan Jung (1991) mengelompokkan penelitian ERC dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah penelitian yang memfokuskan pada perubahan ketidakpastian laba masa datang dan kelompok kedua memfokuskan kualitas laba. Penelitian ini berfokus pada kelompok yang kedua yaitu kelompok yang berfokus pada kualitas laba.

ERC berhubungan dengan dua komponen laba yaitu laba permanen dan laba transitori. Kothari (2001) merangkum setidaknya terdapat empat hipoteis yang menjelaskan besaran ERC yaitu: harga yang menuntun laba (price lead earnings), pasar modal yang tidak efisien, gangguan (noise) pada laba dan kurang baiknya GAAP, dan laba transitori. Di dalam penelitiannya juga dijelaskan juga bahwa hipotesis harga yang menuntun laba dan adanya laba transitori merupakan penjelasan yang paling dominan untuk hubungan return dengan laba dan untuk besaran ERC yang diamati. Oleh karena itu, erat kaitannya antara ERC dan kualitas laba karena adanya kedekatan hubungan ERC dengan laba itu sendiri.

 

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Earnings Response Coefficient

Menurut beberapa penelitian sebelumnya, Earnings Response Coefficient (ERC) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap ERC sebelumnya sudah pernah diteliti sejak tahun 1990-an. Variabilitas ERC dapat terjadi antar waktu maupun antar perusahaan. ERC yang berbeda dapat disebabkan oleh berbagai hal, misalnya persistensi atau pertumbuhan laba, ukuran perusahaan, risiko, dan pertumbuhan perusahaan (Rayburn, 1987; Collin dan Khotari, 1989; Schroeder, 1995; Martikainen, 1997).

Berdasarkan hasil penelitian Collins dan Kothari (1989) menemukan bahwa laba yang persisten menyebabkan ERC bervariasi antar perusahaan (cross sectional). Hal ini didukung oleh penelitian dari Lipe (1990) serta Biddle dan Seow (1991) yang menunjukkan bahwa ERC bergantung pada tingkat persistensi laba, prediktabilitas laba, kovarians saham dengan return pasar, pertumbuhan perusahaan, serta karakteristik industri. Chaney dan Jeter (1990) menunjukkan bahwa ukuran perusahaan mempengaruhi ERC. Penelitian Kross dan Schroeder (1996) juga membuktikan bahwa ERC perusahaan kecil berbeda terhadap pengumuman laba interim dan tahunan. SEC melaporkan bahwa pengumuman laba tahunan perusahaan kecil kurang dapat diandalkan dibandingkan dengan perusahaan besar. Kesimpulan tersebut didasarkan pada proses audit yang terjadi di perusahaan. Selama proses audit, auditor hanya berada dalam jangka waktu yang sangat terbatas di perusahaan yang diaudit, sehingga tidak dapat terlalu banyak mempengaruhi angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun tidak sama halnya dengan perusahaan besar yang membutuhkan ketelibatan auditor secara terus-menerus akibat kompleksitas perusahaan. Kesimpulannya adalah ERC perusahaan berbeda apabila dilihat dari ukuran perusahaan, demikian pula dengan kualitas labanya. 

Penelitian lain yang mendukung faktor-faktor yang mempengaruhi ERC adalah penelitian dari Feltham dan Pae (1999) juga menunjukkan bahwa ERC dipengaruhi oleh laba persisten dan kualitas akrual perusahaan. Donelly (2002) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa persistensi laba berpengaruh positif terhadap ERC. Jang dkk (2007) menunjukkan bahwa leverage berpengaruh positif pada kualitas laba. Dewi (2003) juga menyatakan bahwa laba yang berkualitas tidak dapat dilepaskan dari abnormal (discretionary) akrual yang terkandung pada angka laba.

Berbagai penelitian di atas menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi ERC yaitu persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual. Masing-masing faktor tersebutlah yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam penelitian ini.

Earnings Response Coefficient Perusahaan yang Cross-Listed di New York Stock Exchange (NYSE)

Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan Eropa dan Asia yang cross-listed atau terdaftar di pasar modal Amerika Serikat dan berasal dari negara yang berbeda karakteristik perusahaan maupun negaranya. Hal ini dilakukan karena peneliti ingin menganalisis dan membandingkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi ERC dan kualitas laba secara umum kedua negara dengan karakteristik negara dan perusahaan yang berbeda tersebut.

Gaio (2010) menyatakan bahwa cross-listing di pasar internasional kemungkinan akan memainkan peran dalam kepentingan relatif dari tingkat karakteristik perusahaan dan tingkat karakteristik negara dalam menentukan kualitas laba. Perusahaan dengan akses ke pasar modal dan lembaga keuangan asing mungkin kurang tergantung pada tingkat perkembangan dari negara asal mereka karena mereka dapat menaikkan dan menginvestasikan dana inter-nasional, sehingga mereka dapat mengatasi lingkungan negara miskin mereka. Perusahaan yang cross-listing di bursa AS (Doidge dkk, 2004) dan perusahaan yang menyewa auditor berkualitas tinggi (Fan dan Wong, 2002) memiliki efek positif pada nilai perusahaan dan kualitas akuntansi. Dengan demikian, untuk perusahaan aktif di pasar internasional seperti perusahaan yang cross listing di pasar Amerika Serikat, ERC dan kualitas laba mungkin kurang dipengaruhi oleh karakteristik negara, tetapi lebih kepada karakteristik perusahaan. Penelitian ini menggunakan perusahaan Eropa dan Asia yang cross-listed di NYSE. Kedua perusahaan ini dipilih karena perbedaan mendasar dari segi karakteristik negara dan perusahaan yang dimilikinya. Perbedaan tersebutlah yang dimungkinkan akan membuat perbedaan pula pada faktor-faktor yang mempengaruhi ERC karena perusahaan perdagangan di pasar internasional mungkin akan menghadapi tekanan tambahan untuk meningkatkan kualitas labanya. Hasil Raonic dkk (2004) mendukung gagasan bahwa tekanan pasar modal dan penegakan peraturan yang didapatkan oleh aktivitas cross-listing di luar negeri menyebabkan akuntansi menjadi lebih konservatif. Lang dkk (2003) menunjukkan bahwa membandingkan perusahaan yang tidak terdaftar di negara yang sama, maka perusahaan yang terdaftar di pasar modal Amerika Serikat memiliki manajemen laba yang lebih rendah dan melaporkan laporan keuangan secara konservatif. Mereka menemukan bahwa perusahaan yang terdaftar di pasar modal Amerika Serikat memiliki tingkat transparasi yang tinggi sebelum terdaftar di pasar modal dan menemukan bahwa peristiwa cross-listing merupakan katalisator kualitas laba.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data laporan keuangan tahunan perusahaan Asia dan Eropa yang terdaftar di NYSE (laporan keuangan 20-F). Pengunaan data yang diambil dari NYSE ini dilatarbelakangi oleh besarnya nilai kapitalisasi perusahaan diharapkan mampu merefleksikan kondisi pasar modal secara keseluruhan. Perusahaan yang terdaftar di pasar modal Amerika Serikat memiliki lingkungan pelaporan keuangan yang sama seperti perusahaan Amerika Serikat lainnya dan dipengaruhi oleh US-GAAP yang dilihat dari adanya laporan 20-F untuk merekonsiliasi GAAP domestik mereka dengan US-GAAP.

Pengembangan Hipotesis

Penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa persistensi laba berhubungan positif dengan earnings response coefficient (Kormendi dan Lipe, 1987; Easton dan Zmijweski,1989). Collins dan Kothari (1989) menemukan bahwa laba yang persisten menyebabkan ERC bervariasi antar perusahaan (cross sectional). Hasil penelitiannya juga mendukung bahwa ERC laba yang permanen lebih tinggi dibandingkan laba transitori. Penelitian Lipe (1990) serta Biddle dan Seow (1991) menunjukkan bahwa ERC bergantung pada tingkat persistensi laba, prediktabilitas laba, kovarians saham dengan return pasar, pertumbuhan perusahaan, serta karakteristik industri. Donelly (2002) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa persistensi laba berpengaruh positif terhadap ERC.

Penelitian-penelitian sebelumnya tersebut juga membuktikan bahwa persistensi laba merupakan sebuah faktor yang mempengaruhi ERC. Persistensi laba merupakan suatu ukuran yang menjelaskan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan jumlah laba yang diperoleh saat ini sampai masa mendatang. Semakin tinggi persistensi laba maka semakin tinggi ERC. Kondisi ini menunjukkan bahwa laba yang diperoleh perusahaan akan meningkat terus menerus. Hal ini berarti laba yang dihasilkan oleh suatu perusahaan berkualitas, maka peneliti mengajukan hipotesis yang pertama yaitu:

H1          Persistensi laba berpengaruh positif terhadap earnings response coefficient (ERC) baik di perusahaan Asia maupun perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE. 

Dhaliwal dkk (1991) menunjukkan bahwa ERC berhubungan negatif dengan tingkat leverage. Perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi berarti memiliki utang yang lebih besar dibandingkan modal. Dengan demikian jika terjadi peningkatan laba maka yang diuntungkan adalah debtholders. Besarnya tingkat leverage perusahaan menyebabkan para investor kurang percaya terhadap laba yang dipublikasikan oleh suatu perusahaan, sehingga akan mengakibatkan respon pasar menjadi relatif rendah. Respon pasar yang relatif rendah ini pada akhirnya akan mencerminkan bahwa laba suatu perusahaan kurang atau tidak berkualitas.

Penelitian Dhaliwal dkk (1991) tersebut tidak sejalan dengan penelitian Jang dkk (2007) yang memukan bahwa tingkat leverage berpengaruh positif terhadap ERC. Ketidakkonsistenan hasil penelitian tersebut membuat peneliti merumuskan hipotesis kedua sebagai berikut:

H2          Leverage berpengaruh negatif terhadap earnings response coefficient (ERC) baik di perusahaan Asia maupun perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE.

Ukuran perusahaan diproksikan oleh keinformatifan harga. Semakin luas informasi yang tersedia mengenai perusahaan besar memberikan bentuk konsensus yang lebih baik mengenai laba ekonomis karena perusahaan besar dianggap memiliki informasi yang lebih banyak dibandingkan perusahaan kecil. Semakin informatif harga saham, maka semakin kecil pula kapasitas informasi laba sekarang. Oleh karena itu, apabila terdapat inovasi baru, maka inovasi tersebut besar pengaruhnya terhadap laba perusahaan berskala kecil dibanding perusahaan besar. Selain itu, suatu suatu ukuran perusahaan dapat menentukan baik tidaknya kinerja perusahaan. Investor biasanya lebih memiliki kepercayaan pada perusahaan besar, karena perusahaan besar dianggap mampu untuk terus meningkatkan kinerja perusahaannya dengan berupaya meningkatkan kualitas labanya.

Apabila dilihat dari proses audit yang dilakukan auditor di suatu perusahaan, auditor hanya berada dalam jangka waktu yang sangat terbatas di perusahaan yang diaudit, sehingga tidak dapat terlalu banyak mempengaruhi angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun tidak sama halnya dengan perusahaan besar yang membutuhkan ketelibatan auditor secara terus-menerus akibat kompleksitas perusahaan. Kesimpulannya bahwa ERC perusahaan berbeda apabila dilihat dari ukuran perusahaan, demikian pula dengan kualitas labanya. 

Beberapa penelitian sebelumnya juga mendukung bahwa ukuran perusahaan berpengaruh secara positif terhadap ERC yaitu penelitian dari Chaney dan Jeter (1990). Sedangkan penelitian dari Easton dan Zjimweski (1989) menunjukkan bahwa besaran perusahaan bukan variabel yang signifikan untuk menjelaskan ERC. Ketidakkonsistenan hasil penelitian ini membuat peneliti merumuskan hipotesis yang ketiga sebagai berikut:

H3          Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap earnings response coefficient (ERC) baik di perusahaan Asia maupun perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE. 

Wolk dan Tearney (2000) menyatakan bahwa akuntansi konservatif tidak saja berkaitan dengan pemilihan metoda akuntansi tetapi juga estimasi yang seringkali diterapkan dan berkaitan dengan akuntansi akrual. Gigler dan Hemmer (2001) menyatakan bahwa pasar bereaksi lebih cepat terhadap informasi-informasi dari perusahaan yang menerapkan metode akuntansi yang kurang konservatif. Penman (2002) menarik kesimpulan bahwa laba yang disusun dengan prinsip akuntansi cenderung konservatif dianggap sebagai bad news, sehingga direaksi dengan cepat oleh pasar. Dewi (2003) menyatakan bahwa terdapat hubungan antara konservatisme laporan keuangan dengan akuntansi akrual dan ERC laporan keuangan yang cenderung konservatif berbeda dengan ERC laporan keuangan yang cenderung kurang konservatif. Berdasarkan penelitian-penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ERC berhubungan dengan konservatisme dan kualitas akrual.

Kualitas akrual menghasilkan penyimpangan besar dalam pengakuan kas. Kondisi ini berarti laba tidak mencerminkan kenyataan karena adanya penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi atau dapat dikatakan bahwa kualitas akrual rendah. Sebaliknya, semakin dekat hubungan antara arus kas dan akrual atau penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi, maka laba akan lebih mencerminkan kenyataan, maka semakin tinggi kualitas akrual dan semakin tinggi pula kualitas labanya. Kondisi ini dapat disebabkan oleh adanya abnormal (discretionary) akrual.

Feltham dan Pae (1999) menunjukkan bahwa ERC dipengaruhi oleh laba persisten dan kualitas akrual perusahaan. Gagaring (2006) menyatakan bahwa kualitas akrual menunjukkan seberapa dekat hubungan antara arus kas dengan akrual dan kualitas akrual tersebut berpengaruh positif terhadap ERC. Berdasarkan berbagai penelitian-penelitian tersebut maka peneliti merumuskan hipotesis yang keempat sebagai berikut:

H4          Kualitas akrual berpengaruh positif terhadap earnings response coefficient (ERC) baik di perusahaan Asia maupun perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE. 

Analisis Tambahan

Banyak penelitian internasional yang telah meneliti hubungan antara karakteristik negara dan atribut laba dan telah menemukan perbedaan yang signifikan dalam atribut pendapatan di seluruh negara. Atribut tertentu termasuk relevansi nilai laba (Ali dan Hwang, 2000); kualitas akrual (Boonlert-U-Thai dkk, 2006); laba ketepatan waktu (Ball dkk, 2000, 2003; Raonic dkk, 2004); pendapatan konservatisme (Giner dan Rees, 2001; Bushman dan Piotroski, 2006), dan kelancaran laba (Leuz dkk, 2003).

Kualitas laba dapat sangat bervariasi tidak hanya antar negara, tetapi juga di seluruh perusahaan dalam suatu negara. Hal ini pula yang menyebabkan perbedaan variasi respon investor terhadap laba perusahaan yang berarti ERC nya pun bervariasi. Skandal keuangan di Amerika Serikat (misalnya Enron) dan di Eropa (misalnya Parmalat) menunjukkan bahwa perusahaan yang berkualitas rendah, angka akuntansi yang dihasilkan dapat dipoles tanpa diketahui dalam jangka waktu yang lama bahkan di negara dengan lembaga hukum yang kuat dan pasar keuangan yang berkembang dengan baik. Apalagi dengan perusahaan yang berlokasi di negara dengan lembaga-lembaga hukum yang buruk, memiliki mekanisme yang tersedia untuk berkomitmen keluar dari institusi negara miskin dan secara sukarela berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dari pelaporan keuangan (Holthausen, 2003). Perusahaan yang cross-listing di bursa Amerika Serikat (Doidge dkk, 2004) dan perusahaan yang menyewa auditor berkualitas tinggi (Fan dan Wong, 2002) memiliki efek positif pada nilai perusahaan dan kualitas akuntansi. Dengan demikian, perusahaan dan karakteristik industri dapat memainkan peran penting dalam menjelaskan tingkat kualitas laba perusahaan di seluruh dunia selain karakteristik negara (Gaio, 2010). Namun, dalam konteks literatur internasional hanya ada sedikit penelitian yang menyelidiki peran karakteristik perusahaan terhadap ERC dan kualitas laba pada umumnya.

Berdasarkan penelitian-penelitian sebelumnya, peneliti menduga bahwa perusahaan Eropa dan Asia yang memiliki karakteristik perusahaan dan karakteristik negara yang sangat berbeda juga memiliki perbedaan faktor-faktor yang kemudian akan mempengaruhi ERC dan kualitas laba mereka walaupun perusahaan-perusahaan tersebut sama-sama terdaftar di NYSE, maka peneliti melakukan analisis tambahan untuk melihat apakah benar terdapat perbedaan faktor-faktor yang mempengaruhi ERC dari kedua negara tersebut.

III.   METODA PENELITIAN

Sampel Penelitian dan Pengumpulan Data

Sampel penelitian ini adalah perusahaan Asia dan Eropa yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE) periode 2008-2011. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diunduh melalui situs resmi New York Stock Exchange (NYSE) yaitu www.nyse.com dan situs resmi NASDAQ yaitu www.nasdaq.com. Pemilihan sampel dilakukan secara purposive sampling, yaitu dengan menggunakan kriteria tertentu dalam melakukan pemilihan sampel, yaitu sebagai berikut:

  1. Perusahaan Eropa dan Asia terdaftar di NYSE yang diobservasi per tahun yaitu untuk periode 2008-2011.
  2. Perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan manufaktur.
  3. Perusahaan Eropa dan Asia yang dipilih adalah perusahaan yang aktif melakukan perdagangan saham di New York Stock Exchange (NYSE) untuk melihat dengan respons pasar yang terkait dengan earnings response coefficient.
  4. Perusahaan yang digunakan sebagai sampel memiliki data yang lengkap sesuai dengan informasi yang sesuai dengan penelitian ini.

Berdasarkan kriteria pemilihan sampel di atas, sampel yang dapat digunakan dalam penelitian adalah 50 perusahaan Asia yang berdomisili di Cina, India, Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan Taiwan dan perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE sebanyak 36 perusahaan yang berdomisili di Belgia, Belanda, Denmark, Finlandia, Rusia, Spanyol, Swiz, dan United Kingdom.

Pengukuran Variabel

VARIABEL DEPENDEN

Variabel dependen dari penelian ini adalah Earnings Response Coefficient (ERC). ERC merupakan koefisien yang diperoleh dari regresi antara proksi dari harga saham dan laba akuntansi. Oleh karena itu, untuk menghitung ERC, diperlukan beberapa penghitungan. Tahap pertama adalah menghitung nilai Cummulative Abnormal Return (CAR) masing-masing sampel perusahaan. CAR merupakan proksi harga saham yang menunjukkan besarnya respon pasar terhadap informasi akuntansi yang dipublikasi. CAR dihitung berdasarkan model pasar (market model) yang dilakukan dengan dua tahap yaitu membentuk model ekspektasi dengan menggunakan data realisasi selama perioda estimasi dan digunakan untuk mengestimasi return ekspektasi pada periode jendela. CAR diperoleh dengan menjumlahkan return abnormal sepanjang perioda jendela. Perioda jendela yang digunakan dalam penelitian ini adalah 5 (lima) hari sebelum dan 5 (lima) hari sesudah tanggal publikasi laporan keuangan tahunan (11 hari perioda jendela). Perioda jendela ini dipilih untuk menangkap respon pasar saat laporan keuangan tahunan dipublikasikan baik sebelum, saat publikasi, maupun sesudah publikasi. Perioda ini tidak perlu terlalu panjang untuk menangkap respon pasar yang cepat.

Tahap kedua adalah menghitung unexpected earnings (UE) masing-masing perusahaan. UE merupakan proksi laba akuntansi yang menunjukkan hasil kinerja perioda tertentu. Model random walk merupakan ukuran ekspektasi laba akuntansi mulai awal tahun sampai akhir perioda amatan dan memiliki spesifikasi proses penurunan (generasi) laba akuntansi yang baik. Model ini bisa diasumsikan sebagai proses untuk menghasilkan laba akuntansi. Setelah melakukan kedua tahap perhitungan tersebut maka dapat didapatkan nilai ERC. ERC merupakan koefisien yang diperoleh dari regresi antara proksi harga saham dan laba akuntansi. Proksi harga saham adalah CAR sedangkan proksi laba akuntansi adalah UE. Variabel return tahunan merupakan variabel tambahan yang digunakan dalam regresi untuk menghitung ERC.

VARIABEL INDEPENDEN

Variabel independen dari penelitian ini adalah persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual. Persistensi laba akan diukur dari slope regresi atas perbedaan laba sebelum pajak saat ini dengan laba sebelum pajak sebelumnya (Lipe, 1990 dan Candrarin, 2003). Leverage diukur dengan membandingkan total utang dan total aset perusahaan (Dhaliwal dkk, 1991). Ukuran perusahaan diukur dengan menghitung logaritma natural dari total aset akhir tahun (Collins dan Kothari, 2009).

Variabel keempat adalah kualitas akrual yang diproksikan dengan abnormal (discretionary) akrual. Abnormal accruals digunakan sebagai proksi kualitas akrual karena menurut Richardson (2003) pengukuran besarnya akrual merupakan indikator yang baik untuk menentukan kualitas laba. Abnormal accrual merupakan tingkat akrual yang tidak normal yang berasal dari kebijakan manajemen untuk melakukan rekayasa terhadap laba sesuai dengan yang diinginkan. Untuk menghitung abnormal accrual, model yang digunakan adalah model modifikasi Jones. Model ini digunakan karena dianggap sebagai model yang paling baik dalam mendeteksi manajemen laba dan memberikan hasil yang kuat terlihat dari nilai koefisien determinasi tertinggi berdasarkan pengujian model manajemen laba yang lain (Dechow, 1995) yang dapat juga melihat kualitas laba perusahaan. Pengukuran abnormal accrual dilakukan sebagai dasar manajemen laba yang dilakukan perusahaan. Abnormal (discretionary) accrual dihitung dengan mengurangi total accrual (TA) dan Non discretionary accrual (NDA). Selanjutnya abnormal accrual (AA) dapat dihitung.

Model Empiris

Model empiris berikut adalah model yang digunakan untuk mengetahui pengaruh persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual terhadap earning response coefficient. Model yang digunakan merupakan model regresi linier berganda. Model ini digunakan untuk masing-masing sampel perusahaan Asia dan Eropa.

ERCjt = a + b1PELjt + b2LEVjt + b3SIZEjt + b4AAjt + e

Keterangan:

ERCjt                                      Earnings Response Coefficient untuk perusahaan j tahun t.

PELjt                                       Persistensi laba untuk perusahaan j tahun t.

LEVjt                                      Leverage untuk perusahaan j tahun t.

SIZEjt                                     Ukuran perusahaan untuk perusahaan j tahun t.

AAjt                                         Kualitas akrual untuk perusahaan j tahun t.

b1,b2, b3, b4                        Nilai Koefisien regresi

e                                              error

 

  1. IV.              HASIL PENELITIAN

Tabel berikut ini hasil pengujian regresi linier berganda terhadap variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini untuk membuktikan secara empiris Hipotesis 1 hingga Hipotesis 4 yang diajukan oleh peneliti. Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa dengan tingkat keyakinan 95% didapatkan hasil bahwa hasil signifikansi yang diperoleh dari uji regresi linier berganda antara earnings response coefficient (ERC) yang merupakan proksi kualitas laba dan persistensi laba (PEL) untuk perusahaan Asia sebesar 0.000 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.016 dan untuk sampel perusahaan Eropa yaitu sebesar 0.008 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.014. Berdasarkan hasil statistik tersebut dapat disimpulkan bahwa persistensi laba berpengaruh positif terhadap kualitas laba baik di perusahaan Asia maupun di perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE yang berarti Hipotesis pertama (H1) terdukung.

Hal ini konsisten dengan penelitian terdahulu dari Kormendi dan Lipe (1987) dan Easton dan Zmijweski (1989) yang menunjukkan bahwa persistensi laba berpengaruh positif pada ERC. Semakin permanen perubahan laba dari waktu ke waktu maka semakin tinggi tingkat koefisien laba atau semakin tinggi pula kualitas labanya karena kondisi ini menunjukkan bahwa laba yang diperoleh perusahaan meningkat secara terus menerus.

Hasil Uji Regresi Linier Berganda

Sampel Perusahaan Asia Versus Eropa yang Terdaftar di NYSE

ASIA

ERC = -0.020 + 0.016PEL + 0,049LEV + 0,006SIZE + 0,207AA

Variabel yang diuji

B

t

Sig.

Keterangan

Konstanta

-0.020

-1.250

0.213

 

Persistensi Laba (PEL)

0.016

3.628

0.000

Ada pengaruh (+)

Leverage (LEV)

0.049

5.174

0.000

Ada Pengaruh (+)

Ukuran Perusahaan (SIZE)

0.006

2.469

0.014

Ada pengaruh (+)

Kualitas akrual (AA)

0.207

4.176

0.000

Ada pengaruh (+)

EROPA

ERC = 0.082 + 0.014PEL + 0.041LEV – 0,013SIZE + 0,128AA

Variabel yang diuji

B

t

Sig.

Keterangan

Konstanta

0.082

3.118

0.002

 

Persistensi Laba (PEL)

0.014

2.685

0.008

Ada pengaruh (+)

Leverage (LEV)

0.041

1.991

0.048

Ada pengaruh (+)

Ukuran Perusahaan (SIZE)

-0.013

-3.550

0.001

Ada pengaruh (-)

Kualitas akrual (AA)

0.128

2.031

0.044

Ada pengaruh (+)

Variabel Dependen: Earnings Response Coefficient (ERC) dengan tingkat keyakinan 95%

 

Tabel tersebut juga menunjukkan bahwa untuk pengujian Hipotesis kedua dengan tingkat keyakinan 95% didapatkan hasil bahwa hasil signifikansi yang diperoleh dari uji regresi linier berganda antara earnings response coefficient (ERC) yang merupakan proksi kualitas laba dan leverage (LEV) untuk sampel perusahaan Asia sebesar 0.000 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05dengan koefisien regresi sebesar 0.049 dan untuk sampel perusahaan Eropa yaitu sebesar 0.048 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.041. Berdasar hasil statistik tersebut maka dapat disimpulkan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap kualitas laba baik di perusahaan Asia maupun di perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE yang berarti Hipotesis kedua (H2) tidak terdukung.

Hasil ini tidak mendukung penelitian terdahulu dari Dhaliwal, dkk (1991) yang menunjukkan bahwa tingkat leverage berpengaruh negatif terhadap ERC. Berdasarkan hasil statistik tersebut dapat disimpulkan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap ERC. Artinya semakin besar utang suatu perusahaan maka dapat mencerminkan laba yang berkualitas. Hal ini bisa disebabkan perusahaan yang memiliki banyak utang dapat menggunakan utang tersebut untuk mendanai kegiatan operasi perusahaannya dan mampu menghasilkan laba yang optimal. Hasil penelitian ini mendukung hasil dari Jang, dkk (2007) yang juga menemukan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap kualitas laba. 

Hasil pengujian Hipotesis ketiga ditunjukkan bahwa dengan tingkat keyakinan sebesar 95% didapatkan bahwa hasil signifikansi yang diperoleh dari uji regresi linier berganda antara earnings response coefficient (ERC) yang merupakan proksi kualitas laba dan ukuran perusahaan (SIZE) untuk sampel perusahaan Asia adalah sebesar 0.014 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.006 dan untuk sampel perusahaan Eropa yaitu sebesar 0.001 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar -0.013.

Berdasarkan hasil statistik tersebut dapat disimpulkan ukuran perusahaan di Asia berpengaruh positif terhadap ERC baik untuk perusahaan Asia namun lain halnya dengan perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE. Ukuran perusahaan di Eropa berpengaruh negatif terhadap kualitas laba, yang berarti Hipotesis ketiga (H3) tidak terdukung. Walaupun pengaruh positif ukuran perusahaan di Asia ini mendukung penelitian sebelumnya dari Chaney dan Jeter (1990) yang menemukan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap ERC namun tidak demikian untuk perusahaan Eropa. Pengaruh yang positif dicerminkan dari semakin besar ukuran perusahaan maka perusahaan tersebut akan mempunyai informasi yang lebih daripada perusahaan kecil sehingga investor akan menggunakan ukuran perusahaan sebagai salah satu faktor yang dapat digunakan dalam pembuatan keputusan investasi.

Namun penemuan pengaruh negatif ukuran perusahaan dengan kualitas laba mendukung penelitian dari Easton dan Zjimweski (1989) yang menemukan bahwa besaran perusahaan bukan variabel penjelas yang signifikan untuk ERC. Ukuran perusahaan di Eropa tidak berpengaruh positif terhadap ERC karena ukuran perusahaan tidak mencerminkan informasi, tetapi mencerminkan faktor lain seperti prospek perusahaan. Misalnya perusahaan kecil memiliki prospek perusahaan yang baik sehingga respon pasar lebih besar terhadap perusahaan kecil tersebut (Tiolemba dan Ekawati, 2008), maka pengaruh ukuran perusahaan terhadap ERC negatif.

Hasil pengujian Hipotesis keempat menunjukkan bahwa dengan signifikansi alpha 5% didapatkan hasil bahwa hasil signifikansi yang diperoleh dari uji regresi linier berganda antara earnings response coefficient (ERC) yang merupakan proksi kualitas laba dan kualitas akrual (AA) untuk sampel perusahaan Asia sebesar 0.000 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.207 dan untuk sampel perusahaan Eropa yaitu sebesar 0.044 lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 0.05 dengan koefisien regresi sebesar 0.128.

Berdasarkan hasil statistik tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas akrual berpengaruh positif  terhadap ERC baik untuk perusahaan Asia dan perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE yang berarti Hipotesis keempat (H4) terdukung. Hasil ini konsisten dengan penelitian sebelumnya dari Feltham dan Pae (1999) dan Gagaring (2006). Kualitas akrual menghasilkan penyimpangan besar dalam pengakuan kas. Kondisi ini berarti laba tidak mencerminkan kenyataan karena adanya penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi atau dapat dikatakan bahwa kualitas akrual rendah. Sebaliknya, semakin dekat hubungan antara arus kas dan akrual atau penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi, maka laba akan lebih mencerminkan kenyataan, maka semakin tinggi kualitas akrual dan semakin tinggi pula kualitas labanya. Hasil ini menunjukkan bahwa hubungan antara arus kas dan akrual atau penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi, maka laba akan lebih mencerminkan kenyataan, maka semakin tinggi kualitas akrual dan labanya.

Analisis Tambahan

Ada empat faktor yang terbukti mempengaruhi secara positif ERC di perusahaan Asia yaitu persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual. Namun, tidak demikian dengan perusahaan Eropa. Hanya ada tiga faktor yang mempengaruhi secara positif ERC yaitu persistensi laba, leverage, dan kualitas akrual; sedangkan ukuran perusahaan berpengaruh secara negatif. Ukuran perusahaan di Eropa tidak berpengaruh positif terhadap ERC karena ukuran perusahaan tidak mencerminkan informasi tetapi mencerminkan faktor lain seperti prospek perusahaan. Misalnya perusahaan kecil memiliki prospek perusahaan yang baik sehingga respon pasar lebih besar terhadap perusahaan kecil tersebut (Tiolemba dan Ekawati, 2008).

Perbedaan karakteristik yang mendasar baik dari segi perusahaan maupun negara dari perusahaan Asia dan Eropa yang terdaftar di NYSE ini juga berperan sebagai penentu perbedaan faktor yang mempengaruhi kualitas laba dari perusahaan Asia maupun Eropa ini. Karakteristik perusahaan mempunyai pengaruh terhadap ERC. Karakteristik perusahaan mencerminkan kualitas informasi akuntansi yang terkandung dalam pengungkapan informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya kekuatan investor dalam menanggapi informasi laba akuntansi. Karakteristik perusahaan dibagi menjadi tiga kategori yaitu variabel yang berkaitan dengan struktur, variabel yang berkaitan dengan kinerja, dan variabel yang berkaitan dengan pasar. Ukuran perusahaan merupakan variabel yang terkait dengan struktur. Hasil penelitian dari Susilawati (2008) menunjukkan bahwa karakteristik perusahaan yang terkait struktur dan pasar mempengaruhi ERC.

Apabila dilihat dari karakteristik perusahaannya, perusahaan Eropa cenderung lebih konservatif dibandingkan dengan perusahaan Asia, hal ini tercermin dari pengungkapan informasi akuntansi mereka. Pengungkapan informasi ini terkait dengan standar laporan keuangan Eropa yang secara wajib telah menggunakan IFRS, sedangkan Asia hanya baru beberapa negara saja yang menggunakan IFRS. IFRS merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang cenderung lebih konservatif dari US-GAAP. Penggunaan metode fair value di dalam IFRS membuat standar ini dirasa lebih konservatif daripada US-GAAP. Walaupun pada kenyataannya, masih terdapat pertentangan mengenai konservatisme IFRS tersebut yang membuat reaksi investor berbeda (Armstrong dkk, 2010). Sedangkan dilihat dari karakteristik negaranya, Eropa dan Asia memiliki banyak perbedaan baik dari sistem hukum, budaya, sosial, ekonomi, dan sumber daya yang dimiliki. Karakteristik perusahaan maupun negara inilah yang akan membentuk kualitas perusahaan.

 Gaio (2010) yang meneliti perbedaan kualitas laba di tiap-tiap negara di dunia, menemukan bahwa karakteristik perusahaan dan negara juga menentukan perbedaan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas laba tiap perusahaan di negara yang berbeda. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Holthausen (2003) yang menyatakan bahwa kualitas laba dapat sangat bervariasi tidak hanya antar negara, tetapi juga di seluruh perusahaan dalam suatu negara tersebut. Perbedaan ini ditunjukkan oleh kualitas perusahaan. Apabila kualitas perusahaan rendah maka angka akuntansi yang dihasilkan dapat dipoles tanpa diketahui dalam jangka waktu yang lama, bahkan di negara dengan lembaga hukum yang kuat dan pasar keuangan yang berkembang dengan baik. Apalagi dengan perusahaan yang berlokasi di negara dengan lembaga-lembaga hukum yang buruk, perusahaan tersebut memiliki mekanisme yang tersedia untuk berkomitmen keluar dari institusi negara miskin dan secara sukarela berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dari pelaporan keuangan. Hal ini juga mengisyaratkan bahwa ukuran perusahaan bukan masalah yang utama tetapi kualitas perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang berkualitas tinggi di negara manapun akan lebih disukai dan direspons secara positif oleh investor. Kualitas perusahaan tersebut tercermin juga pada kualitas labanya.

Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti bisa menyimpulkan bahwa perbedaan utama faktor yang mempengaruhi kualitas laba perusahaan Asia maupun Eropa yang terdaftar di NYSE disebabkan oleh kualitas perusahaan yang berbeda di antara kedua negara tersebut, walaupun karakteristik perusahaan maupun negara juga mengambil peran dalam menentukan perbedaan ini namun porsinya hanya sedikit.

V.       SIMPULAN

        Secara umum peneliti dapat menarik simpulan bahwa persistensi laba, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas akrual berpengaruh positif terhadap ERC di perusahaan Asia yang terdaftar di NYSE, namun tidak demikian dengan perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE. Persistensi laba, leverage, dan kualitas akrual berpengaruh positif terhadap ERC di perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE namun ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap ERC di perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE. Analisis tambahan juga menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi ERC perusahaan Asia yang terdaftar di NYSE berbeda dengan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas laba perusahaan Eropa yang terdaftar di NYSE dan perbedaan tersebut disebabkan oleh kualitas perusahaan yang berbeda di antara kedua negara tersebut.

         Penelitian yang dilakukan ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat beberapa keterbatasan. Keterbatasan yang pertama adalah kuantitas data penelitiannya. Data yang dapat diakses perusahaan Asia dan Eropa yang terdaftar di NYSE cukup terbatas dikarenakan data yang berhasil dikumpulkan hanya diunduh dari website www.nyse.com dan www.nasdaq.com. Kedua, jumlah sampel yang digunakan hanya terbatas pada perusahaan manufaktur saja, sehingga hasil penelitian ini tidak dapat digeneralisasi dengan jenis industri yang lain.

         Berdasarkan hasil analisis dan keterbatasan di atas, maka peneliti membuka kesempatan untuk penelitian mendatang yang berkaitan dengan ERC. Kesempatan tersebut yaitu dengan memperpanjang perioda penelitian dan menambah jumlah sampel penelitian yaitu seluruh dunia. Penelitian berikutnya juga dapat menambah variabel lain yang dirasa dapat mempengaruhi ERC seperti faktor kualitas auditor, kebijakan dividen perusahaan, rasio keuangan perusahaan, pertumbuhan industri, dan lain-lain. Penelitian ini juga dapat dikembangkan dengan membandingkan antar industri baik yaitu industri manufaktur, industri perbankan, dan industri non-manufaktur; sehingga dapat dibandingkan kualitas laba per industri juga negaranya masing-masing. Selain itu, penelitian berikutnya juga dapat menggunakan ukuran lain selain Earnings Response Coefficient (ERC) untuk melihat kualitas laba seperti efek industri, legal origin, prediktabilitas laba, dan ukuran-ukuran yang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, A. dan L. Hwang. 2000. “Country-specific Factors Related to Financial Reporting and The Value Relevance of Accounting Data”. Journal of Accounting Research 38: 1–21.

Armstrong, C. S., M. E. Barth, A. D. Jagolinzer, dan E. J. Riedl. 2010. “Market Reaction to the Adoption of IFRS in Europe”. The Accounting Review 85: 31-61.

Ball R. dan P. Brown. 1968. “An Empirical Evaluation of Accounting Income Numbers”. Journal of Accounting Research. 6 (Autumn): 159-178.

Ball, R., Kothari, S. dan Robin, A. 2000. “The Effect of International Institutional Factors on Properties of Accounting Earnings”. Journal of Accounting and Economics 29: 1–51.

Ball, R., A. Robin, dan J. Wu. 2003. “Incentives Versus Standards: Properties of Accounting Income In Four East Asian Countries”. Journal of Accounting and Economics 36: 235–270.

Ball, R. 2005. “International Financial Reporting Standards (IFRS): Pros and Cons for Investors.”  Accounting and Business Research, International Accounting Policy Forum: 5-27.

Biddle, G, G. Seow. 1991. “The Estimation and Determinants of Association Between Returns and Earnings: Evidence From Cross Industry Comparison”. Journal of Accounting, Auditing & Finance 6 (Spring): 183-232.

Boonlert-U-Thai, K., G. Meek dan S. Nabar. 2006. “Earnings Attributes And Investor-Protection: International Evidence”. The International Journal Of Accounting 41: 327–357.

Bushman, R. dan J. Piotroski. 2006. “Financial Reporting Incentives For Conservative Accounting: The Influence Of Legal And Political Institutions. Journal of Accounting and Economics, 42: 107–148.

Candrarin, G. 2001. “Laba (Rugi) Selisih Kurs Sebagai Salah Satu Faktor yang Mempengaruhi Koefisien Respon Laba Akuntansi: Bukti Empiris dari Pasar Modal Indonesia”. Yogyakarta: Disertasi Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Candrarin, G. 2003. “The Impact of Accounting Methods For Transaction Gains (Losses) on The Earnings Response Coefficient: The Indonesian Case”. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia. Vol. 6 No.3 September: 217-231.

Chaney, P. K. dan D.C. Jater. 1990. “The Effect of Size on the Magnitude of Long-Window Earnings Response Coefficients”. Contemporary Accounting Research Vol. 8 No. 2: 540-560.

Cho, J. Y. dan K. Jung. 1991. “Earnings Response Coeficients: A Sysntesis of Theory and Empirical Evidence”. Journal of Accounting Literature 10: 85-116.

Collins, D. W. dan S. P. Khotari. 1989. “An Analysis of Intemporal and cross sectional Detyerminants of Earnings Response Coefficient”. Journal of Accounting and Economics 11: 143-182.

Dechow P. M dan I. D. Dichev. 2002. “The Quality of Accruals and Earnings: The Role of Accrual Estimation Errors”, The Accounting Review, Vol. 77: 35–59.

DeFond, M. L. dan J. Jiambalvo. 1994. “Debt Convenant Violation and Manipulation of Accruals”.  Journal of Accounting&Ecconomics 17: 145-176.

Dewi, A. A. A. R. 2003. “Pengaruh Konservatisma Laporan Keuangan Terhadap ERC”. Yogyakarta: Tesis Program Studi Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Dhaliwal, D. S. dan N. L. Farger. 1991. “The Association Between Unexpected Earnings and Abnormal Security Returns In The Presence of financial Leverage”. Contemporary Accounting Research 8: 20-41.

Doidge, C., G. Karolyi. dan R. Stulz. 2004. “Why Are Foreign Firms Listed In The U.S. Worth More?”. Journal of Financial Economics 71: 205–238. 

Donnelly, R. 2002. “Earnings Persistence, Losses and the Estimation of Earnings Response Coefficient”. ABACUS, Vol. 38 No. 1.

Easton, P. D. dan M. E. Zmijweski.1989. “Cross-Sectional Variation In The Stock Market Response To Accounting Earnings Announcements”. Journal Of Accounting And Economics (July): 117-141.

Fan, J. dan T. Wong. 2002. “Corporate Ownership Structure And The Informativeness Of Accounting Earnings In East Asia.” Journal of Accounting and Economics 33: 401–425.

FASB. 1985. Account Standards, Original Pronouncement: As of Juny. New York: Mc.Grawhill.

Feltham, G. A. dan P. Jaehan. 1999. “Analysis of the Impact of Accounting Accruals on Earnings Uncertainty and Response Coefficient”. Journal of Accounting, Auditing & Finance: 199-220.

Gaio, C. 2010. “The Relative Importance of firm and country Characteristics for Earnings Quality Around the World”. European Accounting Review Vol. 19, No. 4, 693-738.

Gigler, F. B dan T. Hemmer. 2001. “Conservatism, Optimal Disclosure Policy, and the Timeliness of Financial Reporting”. The Accounting Review 76 No. 4 (October): 471-493.

Giner, B. dan W. Rees. 2001. “On The Asymmetric Recognition Of Good And Bad News In France, Germany And United Kingdom”. Journal of Business Finance & Accounting 28: 1285–1330.

Ghosh, A., D. Moon. 2010. “Corporate Debt Financing and earnings Quality”. Journal of Business Finance & Accounting, 37(5) & (6): 538-559.

Gujarati, D. 2009. Basic Econometrics. New York: Mc Graw Hill.

Gudono. 2011. Analisis Data Multivariat. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.

Hartono, J. 2010. Metodologi Penelitian Bisnis: Salah Kaprah dan Pengalaman-pengalaman. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.

Holthausen. R dan R. Verreechia. 1988. “The Effect of Sequential Information Release on The Variance of price Changes in an Intemporal Multi Assets Market”. Journal of Accounting Research 26 (Spring).

Holthausen, R. 2003. “Testing the Relative Power of Accounting Standards versus Incentives and Other Institutional Features to Influence the Outcome of Financial Reporting in an International Setting”. Journal of Accounting and Economics 36: 271–283.

Jang, L., B. Sugiarto, dan D. Siagian. 2007. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Laba pada Perusahaan Manufaktur di BEJ”. Akuntabilitas Vol. 6 No.2 (Maret): 142-149.

Khotari, S. P. 2001. “Capital Market Research in Accounting”. Journal of Accounting and Economics 31: 105–231.

Kross, W. dan D. Schroeder. 1990. “An Investigation of Seasonality in Stock Price Response to Quarterly Earning Announcement”. Journal of Business Finance and Accounting (Winter): 649-675.

Lang, M., J. Raedy, dan M. Yetman. 2003. “How Representative are Cross-Listed Firms? An Analysis of Firms Performance and Accounting Quality”, Journal of Accounting Research 41: 363-386.

Leuz, C., D. Nanda. and P. Wysocki. 2003. “Investor Protection and Earnings Management: an International Comparison”. Journal of Financial Economics 69: 505–527.

Lipe, R.C. 1990. “The Relation Between Stock Return, Accounting Earnings and Alternative Information”. The Accounting Review (January): 49-71.

McMullen, D.A., 1996,” Audit Committee Performance: An Investigation of the Consequences Associated with Audit Committes,” Auditing: A Journal of Practice & Theory, Vol. 15, No. 1, 88-103.

Raonic, I., S. McLeay. dan I. Asimakopoulos. 2004. “The Timeliness of Income Recognition by European Companies: an Analysis of Institutional and Market Complexity”. Journal of Business Finance & Accounting 31: 115–148.

Scott, W. R. 2003. Financial Accounting Theory 3th Edition. Canada: Prentice Hall Inc, Ontario.

Skinner, D.  J. dan E. Soltes. 2011. “What Do Dividends Tell Us About Earnings Quality?”. Review Accounting Studies 16:1-28.

Sun, J., Steven F. C. dan D. Emanuel. 2011. “How Would the Mandatory Adoption of IFRS Affect the Earnings Quality of U.S. Firms? Evidence from Cross-Listed Firms in the U.S, Accounting Horizonz 25 (4): 837-860.

Susilawati, C. D. 2008. “Faktor-faktor Penentu ERC”. Jurnal Ilmiah Akuntansi 7 (2): 146-161.

Tiolemba, N. dan E.Ekawati. 2008. “Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Koefisien Respon Laba pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEJ”. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan 4 (2): 100-115.

 

 

Categories: hello! | Leave a comment

Isu-isu Standarisasi dalam Akuntansi Syariah Terkait Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia

LATAR BELAKANG MASALAH

Perkembangan ekonomi dan bisnis berbasis Islam tumbuh dengan subur di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa akuntansi syariah yang merupakan produk ekonomi Islam sudah banyak dikenal di masyarakat dan kalangan pebisnis di Indonesia. ekonomi Islam sendiri muncul di berbagai negara yang berideologi Islam dan separo lebih penduduknya muslim, termasuk Indonesia.
Menurut Dimyati (2007) kehadiran ekonomi Islam ini merupakan suatu langkah yang digunakan untuk melepaskan diri dari jeratan kapitalisme dan sosialisme. Sistem ekonomi ini menawarkan konsep ekonomi relijius yang merujuk pada dua sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Itulah sebabnya seringkali sistem ekonomi tersebut disebut ekonomi syari’ah atau ekonomi al-Qur‘an. Faktanya, kedua hukum Islam tersebut tidak pernah benar-benar digunakan sebagai landasan dalam merumuskan konsep epistemologis ekonomi Islam itu sendiri melainkan fiqh yang “sekedar” rasionalisasi kreatif ulama yang dijadikan sebagai acuan utamanya. Selain itu, ekonomi Islam banyak mengadopsi begitu saja teori-teori yang ada dalam ekonomi konvensional dengan melakukan penyesuaian atau dipaksakan dengan melakukan sedikit penyesuaian atau dipaksakan agar sesuai dengan ayat atau hadis tertentu. kalaupun ada ayat atau hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum bagi suatu model transaksi atau praktek ekonomi yang dianggap islam, pembacaan sistematis dan kritis yang memenuhi prinsip-prinsip interpretasi yang valid tidak dilakukan terlebih dahulu. Akibatnya, apa yang disebut dengan ekonomi Islam tidak lebih dari kumpulan teori ekonomi konvensional plus al-Qur’an dan as-Sunnah.
Menurut Suwiknyo (2007) metodologi akuntansi syariah yang sedang berkembang dewasa ini terbagi menjadi dua kubu yang memiliki pendekatan yang berbeda dalam merumuskan akuntansi syariah. Satu kubu berusaha keras merumuskan akuntansi syariah dari basis keilmuan yang dimiliki Islam. Sedangkan kubu yang lain menghendaki perumusan akuntansi syariah yang berangkat dari kerangka akuntansi konvensional. Padahal, menurut Muhammad (2004) aspek-aspek akuntansi konvensional tidak dapat diterapkan pada lembaga yang menggunakan prinsip-prinsip Islam baik dari implikasi akuntansi maupun akibat ekonomi. Hal yang sama juga diargumentasikan oleh Gambling dan Karim (1991 dalam IAI, 2008) berargumentasi bahwa konsep income ekonomi tak bisa diterima dalam perspektif Islam karena hal-hal yang tak bisa diterima itu begitu fundamental bagi teori deduktif Barat. Misalnya, model tingkat ekonomi pengembalian modal (economic rate of return on capital) yang membentuk basis bagi kalkulasi pendapatan di muka dengan asumsi bahwa uang punya nilai waktu, yang dinyatakan Gambling dan Karim sebagai hal yang tak ada dalam Islam. Atas dasar ini, bagian dari teori akunting deduktif yang berlandasan teori ekonomi konvensional tampak bukan sebagai model yang cocok untuk menciptakan teori akuntansi Islam.
Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions) dalam Majalah Akuntan Indonesia (2008) sejak 1996 mereka telah menerapkan pendekatan yang mengkomparasikan sasaran-sasaran yang ada dalam akuntansi kontemporer dan akuntansi syariah, apabila tidak sejalan tinggalkan. Lembaga ini berpendapat bahwa cara itu konsisten dengan prinsip-prinsip Islam lebih luas bahwa suatu pandangan tak selalu memerlukan konsep yang mesti diambil dari Syariah. Dengan demikian, konsep informasi akuntansi berguna, seperti relevansi dan reliabilitas, bisa begitu saja dimasukkan dalam praktek akuntansi Islami oleh AAOIFI.
Pendekatan yang dilakukan AAOIFI ini mungkin bisa digunakan, namun faktanya sangat sulit untuk menyatukan dua hal yang berbeda dengan kerangka konseptual yang berbeda. Oleh karena itu, perlu adanya standar akuntansi yang berbeda untuk akuntansi syariah ini. Standar akuntansi ini juga didorong oleh kebutuhan rasionalitas kerangka konseptual akuntansi syariah yang lebih baik lagi.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sejauh ini telah menerbitkan enam standar terkait dengan akuntansi syariah, yaitu PSAK 101 (penyajian dan pengungkapan laporan keuangan entitas syariah), PSAK 102 (murabahah), PSAK 103 (salam), PSAK 104 (istishna), PSAK 105 (mudharabah) dan PSAK 106 (musyarakah). Berdasarkan Exposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Namun tampaknya adanya standar ini pun tidak membuat pihak-pihak berkepentingan lantas merasa puas dengan standar ini. Masih terdapat banyak kebimbangan dan ketakutan dalam mengaplikasikan akuntansi syariah ini. Sementara masalah ini belum terselesaikan, akuntansi syariah ini juga dihadapkan dengan konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) pada standar akuntansi Indonesia.
Menurut Rosita Uli Sinaga, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI dalam seminar FKSPI “IFRS for Auditor” (2011), latar belakang konvergensi IFRS di Indonesia adalah pengakuan IFRS sebagai standar akuntansi global yang telah digunakan lebih dari 100 negara dan kurang lebih 40% negara-negara global Fortune 500 dan adanya izin yang diberikan pada emiten dari luar US untuk menggunakan laporan keuangan berbasis IFRS oleh US SEC pada akhir 2007. Selain itu, konvergensi IFRS ini juga dilatarbelakangi oleh adanya komitmen dari G-20 Member September 2009 yang lalu untuk melengkapi detail masalah instrumen keuangan, off-balance sheet item, pengadaan (termasuk ketentuan pinjaman rugi), dan penilaian gangguan pada akhir 2009 untuk melipatgandakan upaya mereka untuk mencapai satu set berkualitas tinggi, standar akuntansi global dalam konteks penetapan standar independen mereka yaitu mengkonvergensi dan menyelesaikan proyek pada Juni 2011. Target Konvergensi IFRS 2012 di Indonesia adalah merevisi PSAK agar secara signifikan sesuai dengan IFRS per 1 Januari 2009, yang akan efektif pada 2011 atau 2012. Dalam mencapai target tersebut DSAK IAI menggunakan pendekatan bertahap sehingga pada tahun 2012 laporan keuangan berdasarkan SAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berbasis IFRS. Mulai tahun 2008 – 2012 PSAK berbasis industri sebagian besar dicabut karena IFRS berbasis transaksi.
Konvergensi IFRS ini juga menimbulkan munculnya berbagai isu-isu terkait akuntansi syariah. Isu-isu ini diteliti oleh sebuah kelompok kerja yang mengurusi masalah konvergensi IFRS di Asia yaitu Asian-Oceanian Standard Setters Group (AOSSG). Kelompok ini kemudian menuangkan isu-isu akuntansi tersebut dalam sebuah Research Paper yang telah dipublikasikan pada bulan September 2010 yang lalu. Isu-isu ini nantinya diharapkan berguna dalam menyusun sebuah kerangka konseptual yang lebih baik, sehingga nantinya akan menyesuaikan standar sesuai dengan kondisi yang relevan di Indonesia pada saat konvergensi IFRS. Makalah ini akan membahas mengenai berbagai isu standarisasi yang muncul terkait konvergensi IFRS di Indonesia yang mengacu pada Research Paper dari AOSSG tersebut.

ISU-ISU STANDARISASI DALAM AKUNTANSI SYARIAH TERKAIT KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DI INDONESIA

Akuntansi untuk Transaksi Keuangan Syariah
Bangkitnya sistem akuntansi syariah dilatar belakangi oleh banyaknya transaksi keuangan dengan dasar syariah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syariah maupun non syariah. Hal tersebut menyebabkan perlunya pengaturan atau standar untuk pencatatan, pengukuran, maupun penyajian sehingga para praktisi dan pengguna keuangan mempunyai standar yang sama dalam akuntansi (IAI, 2008).
Transaksi keuangan syariah terbentur oleh permasalahan basis akrual dan kas yang syariah. Menurut Zainulbahar Noor (IAI, 2008) sistem akuntansi konvensional yang berbasis akrual  terbukti mengalami banyak kegagalan, terutama mendorong para akuntan lebih jujur dan adil, sehinggga dianggap melanggar syariah. Sistem berbasis akrual itu telah mengakui adanya pendapatan yang terjadi di masa yang akan datang, padahal syariah Islam melarang untuk mengakui suatu pendapatan yang sifatnya belum pasti. Hal ini disebabkan karena dalam QS Al-Baqarah:225 masa yang akan datang adalah kekuasaan dan wewenang Allah sepenuhnya untuk mengetahuinya.
Lain halnya dengan pendapat Ellya (IAI, 2008) yang mengatakan dasar akrual adalah suatu proses akuntansi untuk mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non kas. Sistem berbasis akrual digunakan untuk mengakui adanya pendapatan dan atau peningkatan aktiva yang akan diterima di masa yang akan datang pada saat transaksi tersebut terjadi. Misalnya, sebuah perusahaan melakukan penjualan secara kredit, maka perusahaan tersebut akan mencatat adanya piutang (hak perusahaan tersebut terhadap pembeli yang akan diterima di masa yang akan datang) dan beliau juga meyakini bahwa model ini tidak bertentangan dengan kaidah di dalam Islam.
Pro dan kontra transaksi keuangan tersebut nampaknya menimbulkan dilema bagi para pembuat standar bukan hanya di Indonesia tapi juga di negara ASEAN yang lain. Menanggapi dilema tersebut Asean-Oceanic Standard Setter Group (AOSSG) dalam Research Paper-nya tahun 2010 mengatakan bahwa transaksi keuangan Islam banyak menggunakan kontrak, pengaturan, dan dalam bentuk hukum yang sangat berbeda dari banyak transaksi yang biasa, sehingga timbul pertanyaan apakah standar akuntansi yang ada saat ini cukup bisa diggunakan untuk transaksi Islam, atau apakah transaksi itu begitu unik sehingga membuat beberapa bentuk lain dari kerangka akuntansi akan diperlukan. Belum lagi menjawab sebuah pertanyaan apakah standar internasional IFRS ini dapat mengatasi masalah ini atau malah justru semakin membebani teori akuntansi syariah yang diterapkan saat ini.
Transaksi  keuangan syariah di beberapa negara termasuk Indonesia sendiri diyakini oleh AOSSG (2010, para 14) dapat dipertanggungjawabkan menggunakan IFRS di satu sisi secara umum, namun menurut sisi yang lain ada beberapa orang yang percaya bahwa dibutuhkan standar akuntansi terpisah yang diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan Islam. Lagi-lagi dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak yang kemudian dirinci oleh AOSSG (2010, para 15) sebagai berikut:
1.    Time Value-for-Money
Berbagai pihak yang percaya bahwa tidak pantas untuk mencerminkan nilai waktu dari uang dalam pelaporan transaksi keuangan Islam apabila tidak ada bunga yang dibebankan atau dikeluarkan dalam transaksi tersebut. Namun, beberapa pihak membantah bahwa ada suatu konsep sebagai nilai waktu uang. Sebaliknya, yang lain percaya bahwa meskipun bunga pengisian pada pinjaman dilarang, namun dapat sedikit berdampak pada pembiayaan transaksi, dan akan memberikan informasi yang akan menguntungkan pengguna.
2.    Substansi Mengungguli Bentuk
Ada orang yang percaya bahwa pengakuan dan pengukuran dari transaksi keuangan Islam harus memberikan keunggulan untuk bentuk hukumnya sebagai pembeda dari setara konvensional dirasakan. Seorang penulis bahkan mengklaim bahwa substansi mengungguli bentuk adalah ‘pelanggaran terang-terangan Syariah’. Sebaliknya, yang lain percaya bahwa hal itu dapat diterima, dan akan mendapat manfaat lebih banyak pengguna, untuk menunjukkan substansi ekonomi dari transaksi keuangan Islam, dan informasi tentang bentuk hukum dapat diturunkan ke catatan atas laporan keuangan.
Sebagai contoh, banyak transaksi keuangan Islam didasarkan pada penjualan. Terdapat argumen bahwa hasil dari transaksi tersebut harus dicatat sebagai pendapatan dari penjualan barang. Namun, dalam banyak kasus, pembayaran untuk item yang dijual adalah ditangguhkan. Berdasarkan IAS 18 ayat 9, pendapatan pada penjualan barang diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau receivable. Ketika pembayaran untuk item ditangguhkan, nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang dari jumlah nominal dari kas yang diterima atau piutang. Entah sengaja atau dengan desain, efek ekonomi dari penjualan erat mungkin menyerupai transaksi pembiayaan. Dalam keadaan seperti itu, IAS 18 akan memerlukan perbedaan antara nilai wajar dan jumlah nominal mempertimbangkan untuk diakui sebagai revenue (IAS 18 ayat 11) bunga.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa pihak-pihak ini terbagi menjadi dua kubu yang berbeda dalam memandang standar dan akuntansi syariah, yaitu dari sisi agama dan sisi akuntansi konvensional. Bagaimanapun juga, menurut AOSSG (2010) penggunaan istilah ‘Islam’ untuk menggambarkan standar tidak berarti bahwa mereka secara universal diterima di seluruh yurisdiksi negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, atau bahwa secara seragam diterapkan ke semua transaksi keuangan Islam.
AOSSG (2010)  juga menunjukkan bahwa ada dua negara yang telah menghasilkan standar akuntansi Islam sendiri yaitu Pakistan dan Indonesia. ICAP Pakistan telah menghasilkan dua Standar Akuntansi Syariah Keuangan (IFA), yaitu  IFA 1 Murabahah dan IFA 2 Ijarah. Demikian juga, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  telah membentuk Dewan Standar Akuntansi Syariah yang merumuskan standar untuk transaksi keuangan sesuai Syariah. Untuk saat ini, IAI telah mengeluarkan kerangka untuk persiapan dan penyajian Syariah pada laporan keuangan dan delapan standar akuntansi syariah (kemudian disebut PSAK) yaitu PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah, PSAK 102 Akuntansi Murabahah, PSAK 103 Akuntansi Salam, PSAK 104 Akuntansi Istishna untuk, PSAK 105 Akuntansi Mudarabah, PSAK 106 Akuntansi Musyarakah, PSAK 107 Akuntansi Ijarah dan PSAK 108 Transaksi Syariah Asuransi. Persyaratan standar akuntansi Islam yang dikeluarkan oleh ICAP dan IAI didasarkan sebagian pada AAOIFI.  Banyak PSAK yang dikeluarkan oleh AAOIFI tampaknya tidak bertentangan dengan IFRS dalam bahwa mereka hanya persyaratan untuk pengungkapan tambahan atau presentasi. Perbedaan antara kebutuhan beberapa FAS AAOIFI dan orang-orang dari IFRS mungkin sebagian dijelaskan oleh penolakan AAOIFI terhadap nilai waktu dari uang, sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan FAS 2 yaitu Konsep Akuntansi Keuangan Islam Bank dan Lembaga Keuangan seperti yang dikutip dalam Research Paper AOSSG (2010:10) ini:
“… [Konsep yang digunakan dalam akuntansi keuangan tradisional, tetapi tidak konsisten dengan syariat Islam] adalah ditolak atau dimodifikasi secukupnya untuk mematuhi syariat dalam rangka untuk membuat mereka berguna. Sebuah contoh dari konsep tersebut adalah nilai waktu dari uang sebagai atribut pengukuran “(ayat 7); dan
“… Memang, uang tidak memiliki waktu-nilai selain dari nilai barang yang sedang dipertukarkan melalui penggunaan uang, sesuai dengan syariat. … “(Ayat 8)
Selain itu, AAOIFI nampaknya ambigu tentang pandangan pada substansi mengungguli bentuk. Dalam ayat 111 dari SFA 2, tampaknya mendukung konsep dengan menyatakan:
“… Kehandalan berarti bahwa berdasarkan semua keadaan khusus seputar transaksi atau peristiwa tertentu, metode yang dipilih untuk mengukur dan/atau mengungkapkan efek menghasilkan informasi yang mencerminkan substansi dari peristiwa atau transaksi.”
Namun, standar pada Ijarah memerlukan sewa dengan pembelian atau pengaturan transfer harus diperlakukan sebagai sewa operasi diikuti oleh penjualan dengan keuntungan atau kerugian pembuangan, sedangkan pengaturan seperti itu kemungkinan besar akan diperlakukan sebagai sewa pembiayaan dalam akuntansi yang berlaku umum prinsip-prinsip. Persyaratan seperti itu mungkin menyarankan mendukung bentuk atas substansi transaksi.
Dengan demikian, kembali lagi pada sebuah pertanyaan apakah IFRS dapat digunakan pada transaksi keuangan syariah dengan melihat adanya penolakan dari AAOIFI ini?

Konvergensi IFRS pada Transaksi Keuangan Syariah di Indonesia
Penolakan AAOIFI terhadap beberapa tujuan, konsep, dan standar yang ada pada IFRS didasarkan pada aplikasi penentu standar yang berbeda dengan pendekatan yang sama. Hal ini mungkin akan terbantahkan dengan fakta penerapan Malaysia Accounting Standard Board (MASB).
MASB yang berani menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip pelaporan keuangan dalam IFRS tidak bertentangan dengan syariah, dan pelaporan keuangan adalah fungsi pencatatan yang akan tidak menyucikan atau membatalkan keabsahan transaksi Syariah. Para MASB juga menyimpulkan bahwa perbedaan utama antara pelaporan keuangan transaksi keuangan Islam dan konvensional komparatif mereka bukan pada pengakuan dan pengukuran, namun sejauh mana informasi yang harus diberikan kepada pengguna. MASB menganggap bahwa pengizinan untuk melaporkan transaksi sesuai syariah berdasarkan IFRS tidak hanya akan membersihkan hati nurani pemangku kepentingan muslim, tetapi juga akan membawa manfaat praktis juga. Sebuah entitas pelapor akan terhindar dari kesulitan pelaporan di bawah kerangka kerja yang berbeda. Selain itu, akan menghilangkan peluang arbitrase apapun yang mungkin timbul dari perbedaan dalam perawatan akuntansi dan karena banyak yurisdiksi telah mencapai berbagai tonggak konvergensi dengan IFRS, pandangan ini akan memungkinkan mereka untuk terus di jalan itu dengan gangguan minimal (AOSSG, 2010).
Namun nampaknya tidak demikian dengan Indonesia. Staf IAI setuju dengan penolakan yang diungkap di dalam FAS 2 AAOIFI mengenai persyaratan paragraf 29-30 dari IAS 18 adalah tidak bisa diterapkan pada transaksi Murabahah dalam yurisdiksinya. Mereka menyatakannya dalam Research Paper AOSSG (2010:13):
“… Menurut syariah fatwa di Indonesia, penjualan murabahah barang tidak dapat diperhitungkan sebagai penjualan dan transaksi pembiayaan, karena ini jenis transaksi harus diperlakukan sebagai transaksi penjualan. Oleh karena itu, pengakuan (pembiayaan) efek dibentuk suku bunga efektif tidak boleh digunakan “;
“Pembiayaan Islam berdasarkan kontrak penjualan harus diperlakukan pada dasar aqad. Istilah ‘pembiayaan’ untuk kontrak penjualan adalah tidak tepat untuk digunakan. … Ketika penjualan (yang) dicatat sebagai pembiayaan, itu akan menghilangkan esensi dari prinsip syariah. “
Lebih lanjut menunjukkan bahwa standar akuntansi Islam di Indonesia diperlukan “alokasi proporsional dari keuntungan selama periode kredit”.
Pandangan lain dari IAI (AOSSG, 2010) adalah dari pandangan bahwa mengakui keuntungan dari penjualan ditangguhkan pembayaran berdasarkan metode bunga efektif tidak akan membuat aliran pendapatan haram. Ini hanya berfungsi untuk melaporkan informasi tentang nilai waktu dari uang untuk meningkatkan komparabilitas dengan transaksi ekonomi sejenis lainnya, dan tidak memiliki bantalan pada keabsahan transaksi itu sendiri.
Berdasar pendapat yang dikemukakan oleh MASB, AAOIFI, dan IAI dapat dilihat bahwa sumber dari pertentangan ini adalah berbagai isu pengakuan dan pelaporan atau isu standarisasi di dalam akuntansi syariah yang sebenarnya bersumber pada penggunaan sistem berbasis akrual yang juga menjadi salah satu hasil dari konvergensi IFRS ini nantinya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai isu-isu standarisasi tersebut.

Isu-isu Standarisasi Akuntansi Syariah terkait dengan Konvergensi IFRS
AOSSG (2010) merinci lima belas isu-isu penting akuntansi syariah dalam kaitannya dengan konvergensi IFRS dan mengelompokkan lagi isu-isu penting tersebut menjadi delapan buah berdasarkan tiga lingkup topik yaitu substansi mengungguli bentuk, ukuran probabilitas, dan time value of money. Berikut akan dibahas mengenai isu-isu penting tersebut berdasar lingkup topik tersebut.
a.    Substansi Mengungguli Bentuk
Menurut Kerangka Konseptual IASB dalam PWC (2011) substansi mengungguli bentuk merupakan bagian integral yang mewakili transaction faithfully:
“Faithfully representation berarti bahwa informasi keuangan merupakan substansi dari suatu fenomena ekonomi daripada hanya mewakili bentuk hukumnya.” (Para BC3.26)
Isu yang muncul kemudian adalah ketika pembuat standar konvensional menganggap substansi mengungguli bentuk terpisahkan dengan pelaporan keuangan, ada keraguan tentang penerimaan dari perspektif Islam. Beberapa percaya bahwa substansi mengungguli bentuk akan membuat suatu transaksi keuangan syariah hamper tidak bisa dibedakan dan dibandingkan dengan akuntansi konvensional. Contohnya adalah Ijarah Muntahia Bittamleek. Selama periode ijarah, penyewa hanya dianggap menyewa. Selain itu, ada juga janji (wa’ad) oleh lessor untuk menjual item, dan/atau janji oleh lessee untuk membeli item di akhir periode ijarah. Pada akhirnya, penjualan terpisah dan perjanjian jual beli dimasukkan ke dalam. Maka dikenal:
a.    Pendekatan bentuk mengungguli substansi yang berarti laporan keuangan mengenali dua transaksi yang terpisah yaitu sewa akan diakui selama periode ijarah dan penjualan akan diakui pada saat aqad untuk mentransfer ijarah dimasukkan ke dalam.
b.    Pendekatan substansi mengungguli bentuk yang berarti laporan keuangan hanya mengenali satu transaksi saja yaitu akun untuk dua transaksi sama dengan kesepakatan ‘hire purchase’ dengan menggabungkan kedua kontrak menjadi satu.
Contoh yang lain adalah penggunaan kontrak Mudarabah dalam skenario yang berbeda. Banyak institusi menggunakan kontrak  yang klasik dalam produk dan layanan mereka dan Mudarabah, yang merupakan kontrak bagi hasil umumnya digunakan di bank, sebagai deposito produk dan manajer aset, sebagai produk investasi. Meskipun memiliki istilah yang sama, perilaku oleh IFI terhadap produk ini berbeda. Untuk bank, ada harapan regulasi yang deposan tidak harus kehilangan uang (perlakuan sebagai kewajiban) dan untuk manajer aset, biasanya tidak memiliki kewajiban atas kerugian (perlakuan sebagai item off balance sheet).
Dalam IFRS, pendekatan yang digunakan adalah substansi mengungguli bentuk saja, sehingga IFRS melihat ekonomu dan perilaku yang menentukan akuntansi dan bukan apa bentuk hukum atau apa produk yang disebut. Maka timbullah masalah terutama pada transaksi Ijarah tersebut.
b.    Ukuran Probabilitas (Probability Criterion)
Kerangka Konseptual IASB (dalam PWC, 2011) melakukan pengakuan aktiva dan kewajiban ketika kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke atau dari entitas:
“Konsep probabilitas digunakan … untuk merujuk pada tingkat ketidakpastian bahwa manfaat ekonomi masa depan berhubungan dengan item tersebut akan mengalir ke atau dari entitas.” (Ayat 4,40)

IFRS mengakui biaya-biaya tertentu ketika kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa depan dapat dipastikan. Misalnya, mengarahkan penurunan nilai (impairment) diakui ketika penurunan tersebut diharapkan terjadi. Masalah yang muncul di sini adalah apakah ada larangan syariah terhadap pengakuan aset-aset ikewajiban, pendapatan, dan biaya didasarkan pada ketika kemungkinan tersebut terjadi?
Contoh dari masalah ini adalah Mudarabah yang merupakan perjanjian kemitraan dimana keuntungan dibagi antara mitra pada tingkat yang disepakati. Dalam menghitung keuntungan, bawah model gangguan mengusulkan IASB, penurunan akan diakui pada saat penurunan diharapkan. Menurut pendekatan probabilitas penurunan akan berdampak keuntungan ketika itu adalah kemungkinan, namun pendekatan yang timbul malah justru penurunan hanya bisa berdampak ketika keuntungan tersebut terjadi.
c.    Time Value of Money
Banyak Standar IASB menggunakan konsep nilai waktu uang. Sebagai contoh, dalam IAS 39, aktiva tertentu dan kewajiban diukur pada biaya diamortisasi (mengakui pendapatan pembiayaan atau beban pada hasil konstan).
“Pinjaman dan piutang … harus diukur dengan biaya diamortisasi dengan menggunakan metode efektif bunga.” (IAS 39, Par. 46 dalam PWC, 2011)

Masalah yang terjadi adalah apakah tidak pantas untuk mencerminkan nilai waktu dari uang dalam pelaporan transaksi keuangan syariah, apabila tidak ada bunga yang jelas untuk dibebankan atau dikeluarkan dalam transaksi tersebut? Pertanyaan ini untuk beberapa orang tidak menyenangkan karena pengaturan ini dibuat untuk menghindari pengisian bunga akan mengakibatkan pelaporan pendapatan pembiayaan dengan sengaja (AOSSG, 2010).
Contohnya adalah kontrak penjualan tangguhan. Sebuah kontrak penjualan di mana pembayaran ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan IAS 18 (dalam AOSSG, 2010) jika nilai wajar aktiva yang ditransfer kurang dari kas yang akan diterima, maka perbedaan tersebut dicatat sebagai pendapatan pembiayaan. Namun dalam akuntansi syariah justru mengabaikan pendekatan nilai waktu uang sehingga jumlah seluruh kas yang diterima (atau diterima) akan dicatat sebagai pendapatan penjualan. Selain itu, kelebihan kas yang diterima atas nilai wajar akan dipertimbangkan untuk ditransfer dan akan dicatat sebagai pendapatan penjualan, bukan pembiayaan pendapatan.

d.    Isu-isu yang lain
Berikut isu-isu lain yang juga dirinci oleh AOSSG dalam research paper-nya di tahun 2010.

Syirkah
Isu lain yang terkait dengan konvergensi IFRS menurut AOSSG (2010) adalah transaksi Syirkah. Masalah yang sering dipertanyakan adalah apakah jumlah yang diterima atau dipegang oleh suatu badan di bawah pengaturan Syirkah harus mewakili kepentingan kepemilikan di entitas itu?
Dengan dikeluarkannya IFRS 9, ada juga diskusi tentang apakah aset keuangan berdasarkan Syirkah akan diukur pada biaya diamortisasi atau nilai wajar. Ayat 4.2 menyatakan bahwa sebuah aset keuangan harus diukur pada biaya diamortisasi jika kedua kondisi terpenuhi yaitu aset tersebut diadakan dalam model bisnis yang bertujuan untuk memegang aset dalam rangka untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan istilah kontrak dari aset keuangan menimbulkan pada tanggal tertentu untuk arus kas yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas nilai pokok yang beredar. Ayat 4.4 lebih lanjut menyatakan bahwa sebuah aset keuangan harus diukur pada nilai wajar kecuali diukur pada biaya diamortisasi sesuai dengan ayat 4.2.
Dalam beberapa keadaan, kembali kepada investor dalam suatu pengaturan Syirkah tergantung pada profit yang dihasilkan oleh asosiasi. Dengan demikian, aset-aset ini mungkin perlu diukur pada nilai wajar karena arus kas mungkin tidak mewakili ‘semata-mata pembayaran pokok dan bunga. Sebaliknya, ada pengaturan Syirkah mana tingkat indikasi pengembalian diwakili kepada investor, dan tingkat pengembalian aktual yang dibayarkan kepada investor akan hampir selalu erat sesuai dengan tingkat indikasi ini, terlepas dari keuntungan yang dihasilkan oleh investee. Dalam keadaan ini, dimungkinkan untuk mengukur aktiva dengan biaya diamortisasi karena arus kas dapat dikatakan mirip ‘pembayaran pokok dan bunga’, dan ayat 10 (b)(ii) FRS 108 memerlukan refleksi dari substansi ekonomi dan bukan hanya bentuk hukum.

Special Purpose Entity (SPE)
Dalam sukuk khas, pencetus itu akan mentransfer aset ke entitas tujuan khusus (SPE). SPE yang pada gilirannya akan menawarkan kepada investor klaim pada mereka aset, dan hak untuk arus kas masa depan, untuk jangka waktu sukuk, dengan imbalan uang tunai langsung. Dalam banyak kasus, pengaturan tambahan digunakan untuk secara efektif menjamin bahwa kembali akan berada pada tingkat pra-ditentukan, hanya tunduk kepada risiko kredit dari obligor utama. Jadi, selain dari mematuhi syariah ajaran, sukuk dalam praktek yang serupa dengan baik ikatan tanpa jaminan konvensional, atau sekuritisasi konvensional.
Meskipun ada pengalihan aset ke SPE, seringkali, transfer disertai dengan pengaturan untuk aset yang akhirnya akan ditransfer kembali ke originator. Dengan demikian, dalam keadaan ini, transfer mungkin tidak memenuhi syarat sebagai penjualan, dan mungkin tidak diakui berdasarkan IFRS.
Sukuk Penilaian
Ada larangan perdagangan sukuk baik karena sifat mereka (seperti Bank Sentral Bahrain sukuk al-salam), atau karena pendapat Syariah mempengaruhi peraturan yurisdiksi ini (beberapa ahli hukum melarang perdagangan dalam bai ‘al- Dayn, sementara yang lain memungkinkan kelonggaran dalam keadaan tertentu). Sukuk di masa lalu telah dilakukan dengan biaya yang diamortisasi, yang tidak akan berbeda dengan persyaratan sebelumnya IAS 39, di mana non-diperdagangkan sukuk mungkin bisa diklasifikasikan sebagai ‘pinjaman dan piutang’ baik atau sebagai ‘dimiliki hingga jatuh tempo investasi ‘, dan diukur setelah pengakuan awal pada biaya diamortisasi.
Namun, niat IFRS 9 mengabaikan manajemen untuk instrumen individu, dan bukannya berfokus pada model bisnis suatu entitas untuk mengelola aset keuangan. Ayat 4.2 IFRS 9 hanya memungkinkan aset finansial untuk kemudian diukur pada biaya diamortisasi jika aset tersebut diadakan dalam model bisnis yang bertujuan untuk memegang aset dalam rangka untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan istilah kontrak dari aset keuangan menimbulkan pada tanggal tertentu untuk arus kas yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas nilai pokok yang beredar.
d.4. Menerapkan IFRS 4 untuk Asuransi Syariah (Takaful)
Asuransi syariah berbeda dari asuransi konvensional yang tidak ada penjualan dan pembelian kebijakan antara perusahaan asuransi dan peserta. Dalam takaful, para peserta setuju untuk kolam uang mereka dalam dana, dan dana dikelola oleh operator takaful yang akan bertanggung jawab mendanai biaya manajemen (dalam wakalah, atau struktur lembaga) dan/atau persentase dari hasil (dalam mudarabah , atau pembagian keuntungan struktur). Dalam kebanyakan kasus, dana tersebut tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah, dan dengan demikian biasanya disajikan dalam laporan keuangan operator asuransi syariah.
Asuransi syariah dikembangkan sebagai alternatif sesuai syariah untuk asuransi, dan ada persamaan dan perbedaan berbagai antara keduanya. Dengan demikian, ada beberapa rambut-pemisahan sebagai apakah IFRS 4 akan berlaku untuk takaful. Inti dari perselisihan terletak pada definisi kontrak asuransi diberikan dalam IFRS 4, yaitu sebuah kontrak di mana salah satu pihak (perusahaan asuransi) menerima asuransi resiko yang signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengkompensasi pemegang polis jika peristiwa di masa depan ditentukan pasti (acara tertanggung) merugikan mempengaruhi pemegang polis.
Beberapa orang percaya bahwa definisi ini tidak termasuk pengaturan takaful karena di takaful ada risiko-sharing di antara peserta, dan tidak resiko-transfer dari peserta kepada operator takaful. Selain itu, praktek mungkin berbeda dari teori. Hal ini sering mengatakan bahwa operator takaful hanya mengelola dana peserta dan tidak menerima asuransi resiko. Namun, di banyak yurisdiksi, operator takaful mungkin diperlukan, apakah dengan praktik regulasi atau industri, untuk memberikan bantuan keuangan ketika ada defisit dana peserta. Bantuan ini umumnya dalam bentuk qardh, atau pinjaman bebas bunga. Ada harapan peserta akan membayar dana qardh sekali ada kelebihan yang cukup, namun dalam beberapa wilayah yurisdiksi pembayaran qardh adalah subordinasi untuk peserta (dan, kadang-kadang kreditur lainnya) klaim. Persyaratan tersebut mengindikasikan bahwa peran operator takaful tidak dapat dibatasi hanya yang dari manajer investasi. Jika paparan operator takaful untuk qardh ini dilihat sebagai penerimaan risiko asuransi (meskipun, penerimaan langsung) dapat dikatakan bahwa operator takaful juga akan tunduk ke IFRS 4.
d.5. Klasifikasi dan Pengukuran Qardh
Qardh akan disediakan di luar kebaikan dan penyedia umumnya akan tidak mengharapkan pembayaran kembali. Namun, karena banyak operasi takaful modern dijalankan sebagai bisnis, diharapkan bahwa dana akan membayar qardh kepada operator takaful ketika ada surplus cukup meskipun kepemilikan dapat ditentukan, dan qardh dianggap ‘dibayar ketika mampu’. Ada beberapa diskusi mengenai bagaimana qardh dari operator takaful untuk mendanai peserta harus diperlakukan. Saat ini, ada tiga pandangan utama tentang masalah ini yaitu adalah biaya dari operator takaful, ‘keadilan’ dari operator takaful di dana, dan merupakan instrumen keuangan.
Sebuah operator takaful, yang seringkali merupakan badan usaha, umumnya akan berharap bahwa qardh telah diperpanjang akan dilunasi dari surplus dana yang akhirnya terlepas dari kepemilikan qardh tersebut. Selain itu, puritan bersikeras bahwa peserta akhirnya harus menanggung risiko takaful, dan karena itu peserta memiliki kewajiban untuk melunasi qardh tersebut. Jadi, itu harus diakui sebagai instrumen keuangan.
Ada dua pandangan tentang bagaimana untuk diskon penerimaan kas masa depan qardh yaitu tingkat diskonto harus nihil dan tingkat diskonto harus baik di tingkat internal, ataun komersial, atau setidaknya bebas resiko. Mayoritas ahli hukum Syariah aturan bahwa kembali berdasarkan nilai waktu uang tidak dapat dikenakan pada qardh karena tidak harus komersial. Jadi, tidak ada operator takaful pada biaya bunga qardh. Oleh karena itu, tingkat diskonto untuk penerimaan kas masa depan dari qardh harus nihil karena ini adalah “tingkat pasar yang berlaku dari bunga untuk instrumen serupa.  Selain itu, meskipun ‘pasar tingkat’ untuk qardh dapat nihil, memberikan qardh selama periode ditentukan membawa biaya kesempatan bagi operator takaful. Dengan demikian, akan lebih berguna untuk menerapkan tingkat diskonto yang mencerminkan biaya entitas dana, atau pinjaman komersial yang sama seperti faktor-faktor mata uang, panjang, jenis dan lainnya. Penggunaan angka ini lain akan memberikan informasi tentang biaya kesempatan yang hilang. Selain itu, di mana qardh diakui sebagai aset operator takaful, mungkin tunduk pada penurunan, dan persyaratan gangguan yang relevan baik IAS 36 atau IAS 39 akan perlu dipertimbangkan.
d.6. Penyajian Laporan Keuangan Entitas Asuransi Syariah
Penyajian Qardh sebagai piutang dalam sebuah pernyataan gabungan dari posisi keuangan mungkin tidak tepat. Sebuah operator takaful dipandang sebagai entitas yang berbeda dari dana peserta mengelola. Dengan demikian, di beberapa yurisdiksi, mungkin ada penyajiandan persyaratan pengungkapan untuk penekanan pemisahan ini, seperti persyaratan untuk menyiapkan laporan terpisah untuk dana peserta.
Dalam yurisdiksi lain, persyaratan untuk penyajian laporan keuangan mungkin takaful cermin persyaratan untuk asuransi konvensional, dan satu set laporan keuangan ‘gabungan’ mungkin diperlukan harus siap, menggabungkan operator takaful dan dana peserta, tetapi bahkan kemudian mungkin ada persyaratan untuk mengungkapkan jumlah yang disebabkan peserta. Ayat 40 memerlukan pengungkapan yang sama untuk berbagai item kewajiban, dan ayat 2 dari AAOIFI FAS 12 menganggap pernyataan terpisah untuk pendapatan peserta dan biaya untuk menjadi bagian dari “set lengkap laporan keuangan yang harus disiapkan oleh perusahaan”. Pengungkapan tersebut dan penyajian yang tidak diperlukan oleh IFRS saat ini, dan memang tidak hadir dalam laporan keuangan banyak perusahaan asuransi konvensional. Namun, beberapa percaya bahwa tanpa mereka, struktur formal dari takaful set-up akan dikaburkan. Mereka mungkin berpendapat bahwa karena tidak semua aset badan hukum yang tersedia untuk memenuhi semua kewajiban akan menyesatkan hanya untuk mengkonsolidasikan berbagai pooling asset. Telah dicatat bahwa hasil penyajian yang tidak biasa dari menggabungkan laporan terpisah dari operator takaful dan dana peserta ‘ketika qardh diperlakukan sebagai piutang.
Derivatif Tertanam
Hari-hari awal keuangan Islam modern yang ditandai dengan prevalensi fixed-rate pembiayaan. Pada bagian, hal ini disebabkan karena keputusan syariah bahwa harga harus diketahui pada saat kontrak untuk menghilangkan gharar atau ketidakpastian; yang sering diartikan bahwa harga harus diperbaiki. Akibatnya, lembaga keuangan Islam menghadapi risiko ketidakcocokan pendanaan saat memberikan jangka panjang suku bunga tetap pembiayaan didanai oleh deposito jangka pendek variabel tingkat. Tetap tarif juga pelanggan nyaman; mereka yang sebelumnya menyesuaikan untuk tingkat yang lebih tinggi akan dirugikan pada saat harga pasar jatuh.
Untuk meningkatkan manajemen likuiditas dan mengatasi keluhan pelanggan, pembiayaan tingkat variabel telah dikembangkan berdasarkan beberapa konsep-konsep Islam. Beberapa orang berkomentar bahwa tingkat keuntungan ini tutup pada variabel-menilai struktur mungkin derivatif tertanam karena di bawah IAS 39, ayat 10 (dan IFRS 9 ayat 4.6) yang mengatakan bahwa sebuah derivatif tertanam menyebabkan beberapa atau semua dari arus kas yang seharusnya dapat diperlukan oleh kontrak untuk dimodifikasi sesuai dengan tingkat bunga tertentu, instrumen keuangan harga, harga komoditas, nilai tukar asing, indeks harga atau tarif, rating kredit atau kredit indeks, atau variabel lain. IAS 39 selanjutnya membutuhkan bahwa derivatif tertanam dipisahkan dari kontrak utamanya jika memenuhi kriteria dalam paragraf 11-13.
Meskipun IFRS 9 ayat 4.7 tidak memerlukan derivatif tertanam untuk dipisahkan dari host yang berada dalam lingkup standar, adalah mungkin bahwa mungkin ada kontrak hibrida Islam di luar lingkup IFRS misalnya, dalam beberapa kontrak berdasarkan kemitraan seperti beberapa bentuk musharakah berkurang. Berdasarkan ayat 4,8 IFRS 9, entitas akan perlu untuk menerapkan IAS 39 paragraf 11-13 untuk menentukan apakah derivatif melekat harus dipisahkan dari tuan rumah.

Penyesuaian IFRS pada Teori Akuntansi Syariah di Indonesia
Isu-isu penting yang telah dibahas di atas menunjukkan bahwa prinsip akuntansi syariah dan akuntansi konvensional berbeda. IFRS yang merupakan standar internasional yang mengacu pada akuntansi konvensional nampaknya ada beberapa bagian yang tidak cocok dengan prinsip akuntansi syariah ini.
Menurut Muhamad (2002) pada tataran praktis akuntansi syariah adalah akuntansi yang berorientasi sosial dan pertanggungjawaban, sebab akuntansi syariah dapat menyajikan atau mengungkap dampak sosial perusahaan terhadap masyarakat dan sekaligus menyajikan laporan pertanggungjawaban yang bersifat humanis, emansipatoris, transendental dan teologikal. Oleh karena itu, konsep dasar akuntansi syariah adalah bersifat zakat dan amanah oriented. Akuntansi syariah adalah ilmu dan teknologi universal yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi di dalam lingkungannya, baik sosial, ekonomi, politik, peraturan perundangan, kultur, persepsi dan nilai (masyarakat) tempat akuntansi syariah diterapkan. Akuntansi syariah adalah akuntansi yang dikembangkan bukan hanya dengan cara “tambal sulam” terhadap akuntansi konvensional, akan tetapi, merupakan pengembangan filosofis terhadap nilai-nilai al-Qur’an yang diturunkan ke dalam pemikiran teoritis dan teknis akuntansi.
Berdasarkan hasil tersebut maka bisa dikatakan bahwa konvergensi IFRS terhadap standar akuntansi syariah yang dilakukan di Indonesia tidak akan bisa sempurna seratus persen. AAOIFI (dalam Ibrahim, 2009) dalam hal ini telah memformulasikan alternative standar akuntansi syariah ini berkaitan dengan konvergensi IFRS ini. AAOIFI dalam formulasinya menyatakan bahwa ketika IFRS tidak bisa diadopsi secara keseluruhan oleh IFI, ketika IASB tidak memiliki IFRS untuk menutupi praktek perbankan syariah dan praktek keuangan syariah, dan ketika IFRS dapat diadopsi maka AAOIFI tidak akan mengembangkan standar atau berkembang dan mengadopsi IFRS. Menurut Khairul Nizam, direktur pengembangan teknis di AAOIFI (dalam Ibrahim, 2009) bahwa kesenjangan dan perbedaan ada dan akan terus ada di antara set kedua standar, karena kesenjangan dan perbedaan adalah hasil alami dari struktural tujuan yang berbeda dari IASB dan AAOIFI.
IAI sendiri dalam hal ini juga mengacu pada AAOIFI dalam menanggapi permasalahan konvergensi IFRS ini. IFRS yang ada tidak bisa dipaksakan untuk akuntansi syariah yang memiliki prinsip yang berbeda, seperti yang dikatakan oleh Ibrahim (2009) dalam pendahuluan papernya yaitu “one size doesn’t fit all!”

KESIMPULAN

Perbedaan pendapat tentang bagaimana untuk memperhitungkan transaksi keuangan akuntansi syariah dan isu-isu standarisasi yang muncul akibat konvergensi IFRS merupakan sebuah pembelajaran yang penting dalam pengembangan teori akuntansi syariah yang ada saat ini, terutama dalam makalah ini adalah Indonesia. Penyatuan dua prinsip yang berbeda tidak akan menyelesaikan masalah di antara kedua teori akuntansi yang berbeda, maka penyesuaian merupakan salah satu strategi untuk menghadapi konvergensi IFRS di Indonesia ini. Apabila memang sebuah konsep tidak sesuai dengan IFRS sebaiknya jangan dipaksakan untuk digunakan dan apabila dapat digunakan maka pergunakanlah sebaik mungkin.
Tantangan untuk para pembuat standar dan pihak yang berkepentingan adalah untuk meningkatkan komparabilitas lintas batas transaksi keuangan syariah, sementara memperhatikan sensitivitas agama dan bukannya memaksakan standar IFRS yang ada untuk digunakan. Meskipun IFRS merupakan standar yang diterima secara internasional, namun adanya kenyataan bahwa terdapat beberapa prinsip IFRS yang tak dapat diaplikasikan dengan interpretasi syariah, serta bahwa kerangka kerja pelaporan keuangan yang terpisah untuk transaksi keuangan syariah dibenarkan untuk dilakukan.

Daftar Pustaka

AOSSG. 2010. Research Paper: Financial Reporting Issues Relating to Islamic Financing. http://www.aossg.org diunduh pada tanggal 25 Mei 2011 pk. 06.56.
Dimyati, A. 2007. Ekonomi Etis:Paradigma Baru Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam La Riba Vol.1, No.2, Desember 2007.
Ibrahim, Mohamed Shanul Hameed. 2009. IFRS vs AAOIFI: The Clash of Standards?. Munich Personal RePEc Archive (MPRA) Paper No.12539, 6 January 2009.
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2006. Exposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Jakarta: IAI.
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2007. Majalah Akuntan Indonesia: Akuntansi Syariah, Apa yang Ditakutkan? Edisi no. 2 / Tahun I / Oktober 2007. Jakarta: IAI.
Muhamad. 2002. Penyesuaian Teori Akuntansi Syari’ah: Perspektif Akuntansi Sosial dan Pertanggungjawaban. IQTISAD Journal of Islamic Economics Vol.3, No.1, Muharram 1423 H/Maret 2002 pp 67-87.
Muhammad. 2004. Teori Penilaian dalam Akuntansi Syari’ah. MSI-UII.Net tanggal 22 September 2004.
Price Waterhouse Cooper (PWC). 2011. Accounting Standardisation Issues in IslamicFinance 19th July 2011 modul yang dipresentasikan dalam Seminar Price Waterhouse Cooper Indonesia 19 Juli 2011.
Razik, Amged Abd El. 2007. Challenges of International Financial Reporting Standards (IFRS) in the Islamic Acounting World, Case of Middle Eastern Countries. Scientific Bulletin-Economic Sciences, Vol. 8 (14).
Sinaga, Rosita Uli. 2011. Status Konvergensi IFRS di Indonesia modul yang dipresentasikan pada Seminar FKSPI “IFRS for Auditor” Bandung 11-13 Mei 2011.
Suwiknyo, Dwi. 2007. Teorisasi Akuntansi Syari’ah. Jurnal Ekonomi La Riba Vol. 1, No. 2, Desember 2007.

Ditulis oleh Anggreni Dian Kurniawati dalam makalah Teori Akuntansi 2011 yang lalu.

Categories: Accounting Side | 1 Comment

Blog at WordPress.com. Theme: Adventure Journal by Contexture International.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 60 other followers